Ende, Ekorantt.com – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ende mencatat angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Ende sejak Januari hingga akhir November 2023 mencapai 80 kasus.
Angka tersebut meningkat tajam bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang tercatat sebanyak 42 kasus.
Wakapolres Ende Kompol Ahmad memaparkan data ini saat berdiskusi dengan jaringan advokasi kemanusiaan di Mapolres Ende, Kamis, 7 Desember 2023.
Kompol Ahmad merincikan, dari 80 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Ende, 63 kasus di antaranya telah selesai diproses hukum. Sisanya, sembilan kasus masih dalam tahap penyidikan dan delapan kasus lainnya masih di tahap penyelidikan.
Kompol Ahmad pun mengapresiasi perjuangan para aktivis kemanusiaan dalam memerangi kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak. Termasuk upaya aktivis dalam memerangi tindak pidana perdagangan orang.
“Ini kasus sudah jadi atensi Bapak Kapolda. Kita mesti perangi bersama selain penegakan hukum, juga upaya preventif,” ujar Kompol Ahmad.
Menanggapi paparan Kompol Ahmad, perwakilan dari jaringan aktivis kemanusiaan Maria Hendrika Hungan mengapresiasi kerja Polres Ense dalam menyelesaikan perkara tersebut.
Ke depan, kata Hendrika, penyidik Polres Ende mesti mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kejahatan Seksual (UU TPKS) dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
“Karena UU TPKS mengatur hak perlindungan hingga pemulihan korban yang meliputi hak atas penanganan terhadap kasusnya,” ujar Hendrika, yang juga Sekretaris Tim Relawan Untuk Kemanusiaan (TRUK).
Adapun organisasi yang tergabung di dalam jaringan advokasi kemanusiaan terdiri dari Tim Relawan Untuk Kemanusiaan (TRUK), pegiat kemanusiaan dari Yayasan Peduli Kasih; Orang Muda Katolik Onekore, para Suster SSpS, dan Komisi Keadilan dan Perdamaian pekerja Migran dan Perantau Keuskupan Agung Ende.