Ruteng, Ekorantt.com– Sebanyak 13 partai politik (parpol) yang berhak mengikuti pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Manggarai pada pemilu 2024.
Anggota KPU Kabupaten Manggarai Rikard Pentor menegaskan, meski diikuti 13 parpol, namun tidak semua parpol mengajukan caleg dari empat daerah pemilihan (dapil).
“Ada yang mengajukan caleg di semua dapil. Namun, ada juga yang hanya satu dapil, dua dapil, atau tiga dapil,” ujar Rikard saat kegiatan media gathering dengan para jurnalis di Aula Efata Ruteng pada Rabu, 13 Desember 2023.
KPU Kabupaten Manggarai sendiri menurut dia, telah mengantisipasi langkah bila terdapat caleg yang tidak memenuhi syarat (TMS). Caleg TMS salah satunya bila ada caleg yang meninggal dunia.
“Kita tentu tidak berharap demikian. Namun kita tidak bisa selami rahasia Tuhan. Bila ada caleg yang TMS, kami akan mengumumkan ke publik, termasuk mengumumkan di tempat pemungutan suara. Bila masih ada yang mencoblos caleg TMS, suaranya menjadi suara untuk parpol,” kata Rikard.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Yohanes Manasye mengungkapkan 13 parpol yang berhak mengikuti pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Manggarai pada pemilu 2024 antara lain; PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, PKS, PKN, Partai Hanura, PAN, Partai Demokrat, PSI, dan Partai Perindo.
Ada pun total calon legislatif yang diajukan oleh 13 parpol tersebut, yaitu berjumlah 410 orang dengan rincian 284 caleg laki-laki dan 126 caleg perempuan.
Penetapan caleg dari 13 parpol itu dilakukan oleh KPU Kabupaten Manggarai dan mendapat pengawasan oleh Bawaslu setempat.
“Namun mayoritas parpol tersebut mengajukan caleg perempuan tidak sampai 30 persen. KPU Kabupaten Manggarai melakukan pembulatan ke bawah untuk menggenapi kuota perempuan menjadi 30 persen,” sebutnya.