Maumere, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Sikka, NTT, menyerahkan uang ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan fasilitas publik senilai Rp1 miliar lebih.
Penyerahan uang dilakukan secara simbolis oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Sikka, Fitrianita Kristiani, Ketua dan Anggota DPRD Sikka kepada sembilan pemilik lahan di Kantor Bupati Sikka, Jumat, (22/12/2023).
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sikka, Lukman mengatakan, pembebasan lahan merupakan usulan aspirasi pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRD yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada dinas itu.
“Atas nama Penjabat Bupati Sikka mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD dan semua pihak telah bekerja sama dengan Pemda membantu masyarakat Kabupaten Sikka membebaskan lahan untuk pembangunan fasilitas publik di tujuh lokasi,” kata Lukman.
Ketujuh lokasi tersebut yakni Puskesmas Nita atas usulan aspirasi Donatus David dan Sufriance M. Botu dengan satu pemilik lahan senilai Rp389.000.0000.
Kemudian lahan untuk pembangunan SMKN Tanawawo atas usulan aspirasi anggota DPRD Sikka Antonius Bata dengan dua pemilik lahan senilai Rp90.000.000.
Lahan di SMA Restorasi Doreng dengan satu pemilik lahan senilai Rp280.000.000 dan lahan SMPN 43 Wolomotong untuk dua pemilik lahan senilai Rp115.000.000 atas aspirasi Philipus Fransiskus.
SDN Oka di Kecamatan Palue atas aspirasi Ferdinandus Mboy dengan satu pemilik lahan senilai Rp77.375.880. Lahan untuk SMPN Ojang atas aspirasi Stefanus Sumandi dengan satu pemilik lahan senilai Rp79.000.000, dan lahan pembangunan PAUD Mamai atas aspirasi Alexander A. Hasuley senilai Rp25.000.000.
Lukman menjelaskan, pembayaran ganti rugi kepada sembilan pemilik lahan untuk pembangunan fasilitas publik melalui beberapa tahapan.
“Pada tahap musyawarah ganti rugi kami memaparkan bahwa pembayaran melalui kajian tim appraisal yang dilakukan secara independen dan profesional. Dan disepakati secara mufakat oleh semua pihak, sehingga hari ini Pemkab dapat melaksanakan tahapan penyerahan ganti rugi,” jelasnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Sikka, Fitrianita Kristiani berharap kepada pemilik lahan untuk memanfaatkan uang secara bijak untuk membiayai pendidikan anak dan kegiatan usaha lainnya.
“Manfaatkan dana ini untuk biaya pendidikan anak. Bisa beli tanah, bangun rumah atau untuk kegiatan usaha lainnya. Jangan dihamburkan untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif,” ujar Kristiani.
Salah satu pemilik lahan SMKN Tanawawo, Desa Renggarasi, Simon Seo berkomitmen uang tersebut akan dimanfaatkan untuk biaya pendidikan anak. Namun ia juga berharap kedepannya, anak-anaknya diprioritaskan untuk bekerja di SMKN Tanawawo.
“Uang ini akan saya gunakan untuk biaya anak sekolah dan kebutuhan lainnya. Dan sebagai pemilik lahan, harapan saya agar anak-anak saya diterima bekerja di sekolah itu,” kata Simon menandaskan.