Kupang, Ekorantt.com – Endo Taopan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Kupang diduga telah melakukan pelanggaran netralitas pemilu.
Endo Taopan menjadi master of ceremony (MC) dalam acara konser ‘Indonesia Maju’ pasangan Calon Presiden – Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakangbumi Raka di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 29 Desember 2023 lalu.
Konser tersebut dihadiri Cawapres Gibran dan sejumlah politisi dari partai-partai koalisi pasangan Prabowo-Gibran.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Provinsi NTT, Melpi Marpaung menegaskan, kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut kini telah diproses Bawaslu Kota Kupang.
Menurut Melpi, dugaan kasus dugaan pelanggaran netralitas ini kemungkinan akan diregistrasi oleh Bawaslu Kota Kupang karena pihaknya telah mengantongi bukti dan saksi.
“Nanti akan dipanggil untuk klarifikasi. Tapi masalah netralitas ASN untuk sanksinya tetap dari KASN. Kita hanya meluruskan bahwa ada dugaan pelanggaran,” ujar Melpi kepada Ekora NTT pada Kamis, 4 Januari 2024.
Ia menjelaskan, mekanisme penanganan dugaan pelanggaran sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.