AJI Ambon Kecam Dugaan Aksi Pengeroyokan terhadap Jurnalis

Ambon, Ekorantt.com Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon mengecam dugaan tindakan pengeroyokan terhadap jurnalis TribunAmbon, Jenderal Louis.

Tindakan tersebut terjadi saat meliput tergelincirnya truk bermuatan beras milik Perum Bulog Divre Maluku dan Maluku Utara.

Ketua AJI Ambon Khairiyah Fitri menegaskan, kasus pengeroyokan terhadap Jenderal Louis merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers di Maluku.

Fitri mengungkapkan, kejadian pemukulan terjadi pada Sabtu, 13 Januari 2024 sekira pukul 12.20 WIT di kawasan Galala, berjarak 100 meter dari gudang beras Bulog.

iklan

Jenderal Louis yang saat itu merekam insiden itu didatangi terduga pelaku dan melarang korban.

Terduga pelaku sendiri, kata Fitri, merupakan pria berinisial JI Kepala PT Jasa Prima Logistik Bulog Cabang Maluku dan Maluku Utara, anak perusahaan Perum Bulog.

“Korban kemudian menjelaskan bahwa dia adalah jurnalis sambil menunjukkan kartu pers,” jelas Fitri dikutip dari flyer Instagram @aji.indonesia.

Namun begitu, lanjut dia, terduga pelaku bersikeras tidak membolehkan korban mengambil gambar.

Menurut korban, terduga pelaku lantas memegang bahu dan menggoyangkan tubuh korban. Setelah itu terduga pelaku meninju pelipis kanan korban.

Korban sempat menghindar, namun anak buah terduga pelaku juga ikut mengeroyoknya. Korban dipukul di bagian lengan, kepala dan leher.

Korban yang sempat menyelamatkan diri masih dikejar supaya menghapus rekaman.

Menurut Fitri, saat ini kasus pemukulan itu sedang ditangani pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Baguala.

Perbuatan Melawan Hukum

Fitri menegaskan, jurnalis TribunAmbon Jenderal Louis menjalankan tugasnya secara profesional. Hal itu diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 2.

Dikatakan, tindakan penghalangan kerja jurnalistik merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Kemudian, lanjut Fitri, menghambat jurnalis dalam mencari informasi, serta penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Tindakan pemukulan menambah preseden buruk kebebasan pers di Maluku,” tegasnya.

Sebab itu, Fitri mendesak kepolisian mengusut tuntas dan memeroses hukum terduga pelaku pengeroyokan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Selain itu, ia juga mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA