Kupang, Ekorantt.com– Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Peduli Kemanusiaan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Rabu, 17 Januari 2024.
Kehadiran mereka dalam aksi jilid VII tersebut untuk meminta kejelasan penanganan kasus kematian Roy Herman Bolle Amalo alias Roy Bolle yang tewas beberapa bulan lalu di Oesapa, Kota Kupang.
Dalam tuntutannya, massa aksi meminta agar Kejari Kota Kupang segera P-21 atau dinyatakan lengkap berkas perkara meninggalnya Roy Bolle dengan tersangka pembunuhan, yakni Marten Konay Cs.
Permintaan agar Kejari Kota Kupang segera P-21 terhadap Marten Konay Cs disampaikan mengingat masa penahanan tersangka akan berakhir pada 24 Januari 2024 dan selanjutnya akan bebas demi hukum.
Pantauan Ekora NTT, kehadiran massa aksi yang menggandeng Badan Eksekutif Mahasiswa NTT itu di Kantor Kejari Kota Kupang dengan membawa peti jenazah sebagai simbol matinya hukum dan membakar ban bekas.
Sempat terjadi kericuhan setelah keinginan massa aliansi untuk bertemu dengan Kejari Kota Kupang tidak terpenuhi.
Massa aksi pun nekat memaksa masuk ke dalam halaman Kejari Kota Kupang dengan melompati pagar dan membuka paksa pagar. Beruntung aksi dengan tensi tinggi tersebut cepat diredam aparat keamanan.
Kuasa hukum keluarga korban Paul Hariwijaya meminta Kejari Kota Kupang lebih tegas terkait berkas perkara yang belum dinyatakan P-21.
“Statement Kasi Pidum saya harapkan lebih tegas, sehingga tidak simpang siur dan multitafsir,” ujar Paul.
Ia menyebut, bolak-balik berkas perkara ini bukan baru sekali, namun sudah dari awal proses penahanan hingga di penghujung batas waktu penahanan tersangka.
“Harusnya lebih gentel, bahwa Kejaksaan lebih optimistis bahwa petunjuk penyempurnaan akan dilengkapi penyidik Kepolisian, supaya masyarakat tidak menerima berita yang simpang siur seperti ini,” jelasnya.
Sementara dalam tuntutannya, massa aksi mendesak Kepala Kejaksaan Agung RI agar segera mencopot Kepala Kejari Kota Kupang, Kasi Pidum dan Jaksa peneliti berkas perkara Marten Konay Cs.
“Bukti-bukti sudah jelas, dua alat bukti penetapan tersangka Marten Konay sudah diuji melalui praperadilan,” sebut massa aksi dalam pernyataan sikapnya.
Titik Terang
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Kupang, Putu GD Sugiarta memastikan berkas perkara Marten Konay Cs dalam kasus penyerangan di depan Kampus UKAW Kupang yang mengakibatkan meninggalnya Roy Bolle akan segera dinyatakan lengkap atau P-21 sebelum masa penahanan para tersangka selesai.
Sugiarta menyebut masih ada sejumlah syarat formil dan materil yang harus dilengkapi oleh penyidik Polres Kupang Kota.
Untuk itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Polres Kupang Kota dengan memberikan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi.
“Sebelum 24 Januari kita terus intensif koordinasi dengan penyidik Polres Kupang Kota,” kata Sugiarta di hadapan massa Aliansi Peduli Kemanusiaan dan kuasa hukum korban dan keluarga almarhum Roy Bolle.
Merespons hal itu, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota AKP Yohenes Suhardi menegaskan, pihaknya akan segera melengkapi petunjuk dari Jaksa, sehingga perkara ini bisa segera disidangkan.
“Kami tetap komitmen, pasti selesaikan kasus ini. Hal -hal yang harus kami lengkapi akan kami lengkapi sebelum tanggal 24 (Januari),” pungkasnya.