CV Bengkunis Jaya Gugat Penjabat Bupati Sikka ke PTUN Kupang

Maumere, Ekorantt.com– CV Bengkunis Jaya selaku pengelola Pasar Wuring menggugat Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

CV Bengkunis Jaya menggugat ke PTUN lantaran Penjabat Bupati Sikka telah mengeluarkan surat keputusan untuk menghentikan aktivitas Pasar Wuring secara sepihak.

Kuasa hukum CV Bengkunis Jaya, Viktor Nekur Orinbao mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum, pihaknya menempuh jalur hukum atas kebijakan Penjabat Bupati Sikka.

Ia mengaku telah mengajukan gugatan ke PTUN Kupang dengan permohonan agar tergugat selaku Penjabat Bupati Sikka menghentikan upaya penutupan Pasar Wuring.

iklan

“Kami sudah mendaftarkan perkaranya ke PTUN dan nomor registernya sudah keluar. Kami tinggal menunggu panggilan sidang online-nya. Dan esok (Kamis, 18/1/2024) kami akan mengantar langsung hard copy gugatan dan bukti permulaan,” ujarnya kepada wartawan di Maumere, Rabu, 17 Januari 2024.

Menurut Viktor, di balik penutupan aktivitas Pasar Wuring pihaknya merasa dirugikan. Ia pun menilai keputusan Penjabat Bupati Sikka pada 26 November 2023 itu dilakukan secara sepihak.

Ia berharap dengan adanya gugatan ini Pemkab Sikka tidak boleh melakukan upaya penutupan aktivitas Pasar Wuring.

“Sampai ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, baru boleh melakukan tindakan-tindakan adminstrasi apapun, menertibkan atau pembenahan, karena kita sedang menguji administrasi di PTUN,” imbuh dia.

Viktor mengaku, secara pribadi ia sangat kecewa hingga persoalan tersebut harus berbuntut sampai ke pengadilan. Padahal sebelumnya dia meminta Pemda Sikka harus bersikap sebagai “Bapa” bagi masyakarat.

“Harusnya Pemda punya kewenangan untuk mengkoreksi atau meluruskan usaha-usaha yang dirintis oleh masyarakat, bukan dengan secara sepihak langsung menghentikan operasional CV Bengkunis,” kata Viktor.

Direktur CV Bengkunis Jaya, Waode Karmila Wati menambahkan, sebagai pengelola Pasar Wuring dan pedagang pihaknya merasa sangat dirugikan atas keputusan Penjabat Bupati Sikka sejak 16 November 2023.

“Kerugian sangat besar buat kami dan semua pedagang karena dengan tindakan-tindakan faktual datang ke tempat kami sampai menghadang para pedagang tak boleh masuk ke dalam pasar,” ujarnya.

Menurut Karmila, geliat ekonomi masyarakat seharusnya didukung bukan dengan tindakan-tindakan yang menghalang-halangi atau mempersulit pedagang.

“Sejak awal kan saya minta, kami dibina, sehingga ada solusi yang terbaik,” pungkasnya.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA