Ruteng, Ekorantt.com – Sebanyak enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
“Enam TPS ini terdapat di Dapil I Langke Rembong- Wae Ri’i dan Dapil III Ruteng Lelak -Rahong Utara,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Manggarai Heribertus Harun saat ditemui wartawan di Kantor KPU Manggarai pada Kamis, 16 Februari 2024.
Keenam TPS bakal melakukan PSU, kata dia, berdasarkan rekomendasi Pengawas TPS. Rinciannya TPS 01 Desa Bulan, Kecamatan Ruteng dengan 4 jenis pemilihan; pemilu presiden dan wakil presiden (PPWP), DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi.
Kemudian di TPS 02 Golo Watu dan TPS 05 Desa Wae Ri’i, Kecamatan Wae Ri’i lima jenis pemilihan yang akan dilakukan PSU.
Sedangkan TPS 07 Kelurahan Golo Dukal ada 4 jenis pemilihan; PPWP, DPR RI,.DPD dan DPRD Provinsi. Dan, TPS 02 Kelurahan Pitak Kecamatan, Langke Rembong ada 2 jenis pemilihan; PPWP dan DPD.
Selain itu, di TPS 02 Kelurahan Poco Mal, Kecamatan Langke Rembong terdapat 4 jenis pemilihan, yaitu PPWP, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi.
Heri bilang, hal itu disebabkan karena adanya indikasi pelanggaran yang ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Diduga terjadi penyalahgunaan hak pilih dengan menggunakan KTP luar daerah yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb). Meskipun demikian, KPPS tetap memberikan surat suara.
“Kita akan menindaklanjuti rekomendasi teman-teman Bawaslu untuk lakukan pemungutan suara ulang di enam TPS ini,” sebutnya.
Ketentuan pelaksanaan PSU diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, pihaknya terlebih dahulu melakukan kajian, lalu akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) PSU jika ditemukan adanya pelanggaran.
Dikatakan, proses pleno tingkat kecamatan akan mulai esok Sabtu, 17 Februari 2024.
“Pleno mulai esok. Rekapitulasi tingkat kecamatan hingga 10 hari ke depan, kemudian lanjut ke tingkat kabupaten,” pungkasnya.