KPU Putuskan Satu TPS di Ngada Gelar PSU

Bajawa, Ekorantt.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngada memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di satu tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Sambinasi Barat, Kecamatan Riung. 

Ketua KPU Ngada, Stefania Octaviana Meo, Senin, 19 Februari 2024, menjelaskan PSU dilakukan lantaran ditemukan adanya kekeliruan pada surat suara yang diberikan kepada pemilih.

“PSU ini dilakukan setelah ditemukan sebanyak 90 lebih surat suara daerah pemilihan (Dapil) 3 ada di TPS itu,” ujar Stefania.

Padahal, kata dia, TPS itu masuk di dapil 4 Ngada. Terungkapnya permasalahan itu setelah pemilih ke 30 menemukan ketidaksesuaian antara nama di surat suara dan calon legislatif yang akan dicoblos.

Sehingga, Stefania melanjutkan, PSU dilakukan khusus untuk surat suara calon Anggota DPRD Kabupaten Ngada.

“Usai menemukan kekeliruan itu, kita lalu hentikan proses pemungutan suara. Kita lalu pisahkan dan proses pemungutan suara lanjut lagi hingga selesai,” jelasnya.

Menurut dia, kegiatan PSU itu juga mendapat rekomendasi dari pihak Bawaslu Ngada dan akan berlangsung besok, Selasa, 19 Februari 2024.

Terkait persiapan teknis, Stefania mengaku pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk kelancaran PSU tersebut. 

“Sore ini saya bersama tim akan berangkat ke sana dan menginap di sana,” jelasnya.

Lokasi TPS, kata diam berada di perbatasan Kabupaten Ngada dan Manggarai Timur. Kendala yang alami pihaknya di sana yakni belum ada jaringan komunikasi.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA