Sukses Kelola DAK, Pemkot Kupang Terima Penghargaan dari Kementerian Keuangan

Kupang, Ekorantt.com – Pemerintah Kota Kupang menerima penghargaan terbaik I kategori penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) dana alokasi khusus (DAK) Fisik dari Kementerian Keuangan.

Penghargaan ini diserahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kupang di Gedung Keuangan Negara Kupang kepada Perwakilan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, Godlyfe S. R. Hawai, selaku Analis Pengelolaan Sistem Informasi Perbendaharaan pada Selasa, 27 Februari 2024.

Selain Pemerintah Kota Kupang, ada Pemerintah Kabupaten Alor di peringkat kedua dan juga Pemerintah Provinsi NTT di peringkat ketiga yang menerima penghargaan dari Kementerian Keuangan.

Penjabat Wali Kota Kupang Fahrensy Funay menjelaskan, penghargaan ini diberikan Kementerian Keuangan karena Pemerintah Kota Kupang dinilai berhasil dalam penyaluran dan pengelolaan DAK tahun 2023.

iklan

Atas pencapaian ini, Fahrensy menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi NTT, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kupang.

Apresiasi juga diberikan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Kupang, mulai dari Sekretaris Daerah, para Asisten, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bappeda, Inspektorat Kota Kupang dan semua perangkat daerah pengelola DAK, serta semua unsur terkait lainnya.

“Saya harapkan apresiasi ini bisa menjadi motivasi untuk berbuat lebih baik ke depannya serta mempertahankan yang telah diraih saat ini,” kata Fahrensy di Kupang, Selasa siang.

Untuk diketahui, penghargaan tersebut diberikan oleh Kementerian Keuangan kepada Satker terkait kinerja dalam penyaluran dan pengelolaan DAK Fisik.

Beberapa kriteria penilaian di antaranya; terkait ketepatan dan kecermatan dalam pelaporan DAK oleh perangkat daerah pengelola DAK Fisik tahun 2023. Penilaian tersebut dilakukan melalui aplikasi dari Kementerian Keuangan.

Dalam penyaluran DAK Fisik terdapat tiga tahapan yang harus dilalui. Dalam setiap tahapan tersebut terdapat persyaratan yang wajib dipenuhi.

Seperti melakukan pencairan tahap pertama wajib melengkapi laporan tahun sebelumnya yang sudah di-review oleh Inspektorat Kota Kupang. Kemudian, untuk melalukan pencairan tahap kedua wajib melengkapi laporan tahap pertama dan tahap ketiga.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA