Ruteng, Ekorantt.com – Sidang kasus DD, Wakil Ketua DPRD Manggarai Timur atas dugaan penggunaan fasilitas negara saat kampanye pemilu 2024 mulai bergulir di Pengadilan Negeri Ruteng pada Rabu, 18 Februari 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Zaenal Abidin S, mengatakan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap perkara tindak pidana pemilu tersebut dimulai pukul 10.00 Wita.
Selain pembacaan dakwaan, kata dia, dalam sidang dilakukan pemeriksaan saksi.
“Terdakwa (DD) didampingi oleh penasihat hukumnya dan yang bertindak sebagai penuntut umum dalam sidang tersebut adalah Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kejari Manggarai) Hero Ardi Saputro,” jelas Zaenal dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Rabu sore.
Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, I Made Hendra Satya Dharma.
Menurut Zaenal, terdakwa didakwa melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf H Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang.
Dikatakan, pada sidang pembacaan surat dakwaan tersebut terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan menerima dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum dan tidak mengajukan eksepsi.
Persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum. Setidaknya ada enam orang saksi dari unsur Bawaslu Manggarai Timur dan DPRD Manggarai Timur.
“Diharapkan keterangan dari para saksi bisa membuat duduk perkara ini semakin jelas,” kata Zaenal.
Kemudian terhadap seluruh keterangan para saksi, lanjut Zaenal, terdakwa tidak menyampaikan keberatan sehingga sidang akan dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa dan saksi a de charge atau saksi yang keterangannya memberatkan terdakwa di hari yang berbeda.
Sebelumnya, kasus tersebut bermula ketika terdakwa DD melakukan kampanye di RT.001/RW.001, Dusun Melo, Desa Melo, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur pada 6 Januari 2024 lalu.
Saat kampanye itu DD dilaporkan menggunakan fasilitas pemerintah atau negara berupa mobil dinas. Pada mobil tersebut ditempeli atribut kampanye berupa baliho dengan foto dan nama tersangka DD.