Kakankemenag Manggarai Dapat Penghargaan sebagai Tokoh Publik Pendukung Zakat 2024

Ruteng, Ekorantt.com– Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Manggarai, Pontius Mudin menerima penghargaan sebagai tokoh publik pendukung zakat tahun 2024.

Piagam penghargaan tersebut diberikan secara resmi oleh Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia Noor Achmad pada acara Baznas Awards di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.

Kakan Pontius mengaku tidak menduga akan memperoleh penghargaan dalam ajang Baznas Awards 2024, mengingat undangan ke Jakarta hanya sebagai bentuk koordinasi lanjutan terhadap pelaksanaan program Baznas Kabupaten Manggarai periode 2024-2028 yang dilaksanakan di Kantor Kemenag Manggarai pada Desember 2023 lalu.

Pontius menilai dari evaluasi kiprah Baznas yang disampaikannya saat itu, pimpinan Baznas RI pembina wilayah Nusa Tenggara Timur Acmad Sudrajat yang hadir mungkin saja melihat dan mencermati. Lalu, Acmad mungkin saja menilai bahwa Kakankemenag Manggarai sangat responsif dan peduli.

“Saat itu kami menyampaikan evaluasi yang transparan. Saya sangat menekankan upaya peningkatan kinerja Baznas Kabupaten Manggarai untuk meminimalisasi margin error persentase antara potensi zakat dan realisasinya,” kata Pontius.

Menurut dia, ada beberapa hal yang menyebabkan margin error tersebut. Pertama, pendataan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) serta fungsi koordinasi dan pengendalian Baznas terhadap kedua jenis lembaga itu belum optimal. Sehingga pengumpulan dana zakat, pendistribusian dan pendayagunaannya tidak maksimal dalam memenuhi kebutuhan para penerima manfaatnya.

Kedua, masih ada LAZ dan UPZ yang tidak berbadan hukum sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014.

Untuk itu, ia menyarankan pengurus Baznas Kabupaten Manggarai periode 2024-2028 agar harus mendata semua UPZ yang tersebar di unit madrasah, instansi pemerintah, bank, swalayan, warung makan, masjid dan pasar.

“Dan UPZ-UPZ itu harus di-SK-kan organisasi dan kepengurusannya sehingga mereka memiliki dasar hukum/legal formal untuk menjalankan tugasnya. Begitu pun Baznas sebagai lembaga pemerintah non struktural memiliki dasar hukum pula untuk memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaannya,” tegas Pontius.

Di samping menyinggung dasar legal formal LAZ dan UPZ, ia juga menggarisbawahi pembagian persentase penghimpunan zakat untuk UPZ dan Baznas.

Menurutnya, sejak awal harus disepakati dengan jelas berapa persen untuk UPZ dan berapa persen diperuntukkan bagi Baznas.

Beberapa pemikiran yang telah disampaikannya, kata Pontius, rupanya menjadi pertimbangan pimpinan Baznas sehingga ia masuk nominasi penerima Baznas Awards 2024 kategori tokoh publik pendukung zakat.

“Meskipun mereka tahu bahwa saya non muslim,” imbuh dia.

Ia pun mengaku bangga dengan penghargaan ini. Bagi dia, penghargaan ini sebagai upaya membangkitkan motivasi untuk terus bersinergi dan berkolaborasi secara lebih baik lagi bersama Baznas Kabupaten Manggarai ke depannya.

“Kemenag Kabupaten Manggarai sebagai mitra akan terus mendorong Baznas untuk membenahi kekurangan dan keterbatasannya,” ujar Pontius.

Dengan penghargaan ini, Pontius berjanji untuk lebih serius lagi mendampingi dan mendorong Baznas bersinergi, termasuk meminta tembusan laporan rutin lembaga tersebut yang disampaikan kepada bupati dan Baznas Provinsi NTT.

Untuk diketahui, Baznas ini adalah lembaga yang berada langsung di bawah presiden. Baznas pusat dipimpin oleh seorang sekretaris yang berpangkat Eselon IIb, dan secara administratif kepegawaian berada di bawah Sekjen Kemenag RI.

Sedangkan secara teknis administratif berkaitan dengan tugas dan fungsi, Baznas berada di bawah koordinasi Dirjen Bimas Islam Kemenag RI.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA