Labuan Bajo, Ekorantt.com– Wakil Bupati Manggarai Barat dr. Yulianus Weng mengatakan, tema Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Manggarai Barat tahun 2025 adalah ‘memperkuat kapasitas sumber daya manusia yang berkualitas dan berkarakter’.
“Hal ini bermakna bahwa perencanaan dan penganggaran pembangunan tahun 2025 mendatang akan mengarah kepada peningkatan kapasitas SDM dengan tetap memperhatikan sektor lain seperti SPM (Standar Pelayanan Minimal), stunting dan penanggulangan kemiskinan,” jelas Yulianus saat kegiatan konsultasi publik RKPD tahun 2025 di Aula Setda Manggarai Barat, Kamis, 29 Februari 2024.
Ia menegaskan, dalam mewujudkan pembangunan sesuai dengan tema RKPD tahun 2025, terdapat beberapa isu strategis yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Isu tersebut antara lain; masih meningkatnya angka kematian ibu, bayi dan balita, masih rendahnya prensentasi guru bersertifikat pendidik, pemberdayaan desa wisata, peningkatan cadangan pangan pemerintah sebagai upaya menanggulangi dampak kekeringan, peningkatan kapasitas ASN dan penyediaan data statistik sektoral daerah, serta beberapa permasalahan lainnya
Menurut Yulianus, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri untuk menyelesaikan berbagai permasalahan pembangunan di kabupaten ujung barat Pulau Flores itu.
“Pemerintah butuh peran serta para pemangku kepentingan, para mitra pembangunan (NGO/LSM) dan dukungan masyarakat pada umumnya untuk bersama-sama merumuskan perencanaan seperti upaya melestarikan lingkungan, masalah sampah terutama di kota Labuan Bajo,” katanya.
Tujuan Konsultasi Publik
Untuk diketahui, RKPD tahun 2025 merupakan pelaksanaan tahun ke-4 RPJMD periode tahun 2012 – 2026 di bawah kepemimpinan Bupati Edistasius Endi dan Wakil Bupati Yulianus Weng.
Untuk memetakan program prioritas pembangunan tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), menggelar kegiatan konsultasi publik.
Wabup Yulianus menyatakan, forum konsultasi publik ini menjadi langkah pertama dalam mengenalkan atau mensosialisasikan rancangan awal RKPD Manggarai Barat tahun 2025.
“Ini sekaligus menjadi media yang disediakan untuk mengakomodasi berbagai masukan dari elemen masyarakat yang terlibat untuk penyempurnaan rumusan rancangan awal RKPD tersebut,” tambah Yulianus.
Senada, Ketua panitia kegiatan Agus Gias dalam laporannya menjelaskan, tujuan konsultasi publik adalah penyepakatan program atau kegiatan prioritas hasil analisa permasalahan dan isu strategis.
Hasilnya, kata dia, akan dituangkan ke dalam penandatanganan berita acara kesepakatan forum konsultasi publik sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan rancangan awal RKPD Manggarai Barat tahun 2025.
Menurut Agus, konsultasi publik RKPD merupakan amanat dari seperangkat peraturan perundang-undangan, mulai dari UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) beserta turunannya, hingga kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).