Ruteng, Ekorantt.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ruteng telah memvonis bersalah Damu Damianus, Wakil Ketua DPRD Manggarai Timur atas kasus penyalahgunaan fasilitas negara berupa mobil dinas saat kampanye pemilu 2024.
Damianus telah divonis dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Ruteng, Selasa, 5 Maret 2024.
Ketua majelis hakim I Made Hendra Satya Dharma menyatakan, politisi Partai Perindo itu terbukti secara sah melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 Ayat (1) huruf h Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang.
“Mengadili terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu bulan dan denda sejumlah Rp3.000.000 subsider dua bulan kurungan,” kata Hendra sebagaimana dikutip dari rilis Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Zaenal Abidin S., Selasa sore.
Sidang tersebut, jelas Zaenal, dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Ruteng I Made Hendra Satya Dharma bersama hakim anggota, masing-masing, Carisma Gagah Arisatya dan Syifa Alam.
Menurut dia, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Manggarai Hero Ardi Saputro masih berpikir untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut terhadap putusan yang dibacakan majelis hakim.
“Sehingga majelis hakim memberikan waktu selama tiga hari kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap apakah akan melakukan upaya hukum lain,” ujar Zaenal.
Sebelumnya, Damu Damianus didakwa melakukan tindak pidana pemilu karena menggunakan mobil dinas untuk keperluan kampanye.
Pada mobil itu dipasang alat peraga kampanye berupa baliho.
Setelah melalui pemeriksaan saksi, ahli dan juga saksi a de charge atau saksi yang meringankan, serta keterangan terdakwa sendiri, jaksa menuntut Damu Damianus bersalah dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp3.000.000, subsider pidana kurungan selama tiga bulan.
Diketahui, kasus tersebut bermula ketika calon anggota DPRD Manggarai Timur Damu Damianus melakukan kampanye di RT.001/RW.001, Dusun Melo, Desa Melo, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur pada 6 Januari 2024 lalu.
Saat kampanye itu ia dilaporkan menggunakan fasilitas pemerintah atau negara berupa mobil. Pada mobil tersebut ditempeli atribut kampanye berupa baliho dengan foto dan nama Damu Damianus yang adalah caleg Partai Perindo dari Dapil 2 Manggarai Timur. Dapil ini meliputi Kecamatan Lamba Leda Selatan dan Lamba Leda Timur.
Informasi yang dihimpun, berdasarkan hasil perhitungan suara pada rapat pleno KPU Kabupaten Manggarai Timur beberapa waktu lalu, Damu Damianus tidak masuk dalam daftar tujuh nama yang lolos ke DPRD Manggarai Timur periode 2024-2029.