Kejari Sikka Musnahkan 216 Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Maumere, Ekorantt.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sikka memusnahkan ratusan barang bukti tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap pada Rabu, 6 Maret 2024. Pemusnahan bukti dilakukan di halaman kantor Kejari Sikka.

Kajari Sikka Fatoni Hatam mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 216  barang dari 51 perkara tindak pidana umum yang sudah inkrah periode Maret 2023 hingga Februari 2024.

Adapun rincian perkara sebagai berikut, lima perkara tindak pidana narkotika, dua perkara tindak pidana perikanan, satu perkara tindak pidana perjudian.

Lalu 29 perkara tindak pidana pencabulan, empat perkara tindak pidana pencurian, dua perkara tindak pidana pembunuhan, tujuh perkara tindak pidana penganiayaan, dan satu perkara migas.

Fatoni menyebut, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode dilarutkan, dibakar, dipotong, dan dihancurkan sesuai dengan jenis barang bukti.

“Barang bukti bervariasi, ada senjata tajam, pakaian, narkotika jenis sabu dan lainnya yang kita musnahkan,” sebut Fatoni.

Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kajari Sikka, Fatoni Hatam yang didampingi Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Iwan Gustiawan, Plh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ahmad Jubair, Kepala Seksi Perdata dan TUN Fajrin Irwan Nurmansyah, dan Kepala Sub Bagian Pembinaan Vinsenthius Wadhi.

Hadir pula, Hakim Pengadilan Negeri Maumere yang diwakili oleh Mira Herawaty, Kapolres Sikka yang diwakili oleh Iptu Abdul Gani, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Rutan IIB Maumere, Hendra Dharmawan Maulana, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, dan pegawai Kejaksaan Negeri Sikka.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA