Kompak Indonesia Laporkan Kasus Dugaan Korupsi Bank NTT ke KPK

Kupang, Ekorantt.com – Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia resmi melaporkan kasus dugaan korupsi Bank NTT ke KPK RI, Jumat, 8 Maret 2024.

Bank NTT memang tengah diterpa kasus dugaan korupsi Medium Terms Note (MTN) senilai Rp50 miliar.

Ketua Kompak Indonesia Martinus Gabriel Goa dalam surat laporannya ke KPK RI yang salinannya diperoleh Ekora NTT menyebut, ada dugaan keterlibatan petinggi Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho dalam kasus pembelian MTN PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) senilai Rp50 Miliar.

Gabriel menduga proses pembelian MTN tanpa didahului due diligence atau tahapan peninjauan secara saksama pada suatu perusahaan yang hendak dilibatkan dalam bisnis sehingga berpotensi merugikan Bank NTT.

“Ada dugaan potensi yang tidak diterima senilai Rp10 miliar pada tahun 2018,” jelas dia.

Harry Alexander Riwu Kaho saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury Bank NTT. Treasury sendiri berdasarkan arti katanya adalah perbendaharaan.

Namun, dalam sektor perbankan, treasury merupakan salah satu komponen utama yang berkenaan dengan pengelolaan aset nasabah. Dengan demikian, kesehatan keuangan dan aset para nasabah bisa terjaga dengan baik.

Kompak Indonesia Laporkan Kasus Dugaan Korupsi Bank NTT ke KPK_1
Tangkapan layar surat laporan Kompak Indonesia ke Jamwas Kejaksaan Agung RI atas kasus dugaan korupsi Bank NTT

Treasury adalah salah satu fungsi keuangan dalam perusahaan untuk melakukan pengecekan secara berkala terkait kondisi keuangan bisnis, supaya keberlangsungan bisnis tetap terjaga.

Selain itu, treasury juga memastikan bahwa kegiatan-kegiatan masih dapat terus berjalan, sehingga perusahaan akan mengetahui strategi keuangan apa yang perlu dirumuskan untuk masa depan.

Menurut Gabriel, Harry Alexander Riwu Kaho bertanggung jawab atas pembelian MTN dan diduga mengabaikan doktrin bussiness judgement rule atau prinsip yang melindungi kewenangan direksi dalam pengambilan keputusan, sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Kasus dugaan korupsi tersebut tengah ditangani Kejati NTT. Meski demikian, proses penanganannya seakan ‘hilang tanpa jejak’.

Karena itu, Gabriel meminta KPK RI segera mengambil alih kasus dugaan korupsi pembelian MTN di Bank NTT.

Publik sempat mendapatkan ‘angin segar’ saat Bank NTT melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada November 2023 lalu.

Meski demikian, menurut Gabriel, hasil RUPS LB dari bank milik pemerintah daerah di NTT itu hingga kini belum terlihat.

Padahal, salah satu hasil RUPS LB merekomendasikan akan melakukan audit komprehensif oleh auditor independen terhadap Bank NTT.

Tidak hanya ke lembaga antirasuah, pihak Gabriel melaporkan kasus yang sama ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.

Ia meminta Jamwas Kejaksaan Agung RI untuk memeriksa dan memroses Asisten Pidana Khusus (Aipidsus) Kejati NTT karena diduga melakukan pembiaran dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, demi menyelamatkan pelaku dan aktor intelektual.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA