2.500 Karyawan Pintu Air Bakal Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Ia mengungkapkan, saat ini baru 829 dari total 2.500 karyawan Kopdit Pintu Air yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Maumere, Ekorantt.com– Ketua Pengurus KSP Kopdit Pintu Air Jakobus Jano mengatakan, 2500 orang baik pengurus, manajemen, karyawan maupun pengawas koperasi itu bakal menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Jano, dari total tersebut tidak langsung menjadi peserta secara serentak, namun bertahap.

Sebab pihaknya terlebih dahulu akan mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan kepada pengurus, manajemen, karyawan, pengawas, serta anggota Kopdit Pintu Air.

“Sebab kepesertaan ini juga pasti akan berkaitan dengan premi sehingga calon peserta nanti perlu terlebih dahulu paham akan program yang ditawarkan,” jelas dia saat sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Aston Kupang pada Kamis, 7 Maret 2024, sebagaimana dilansir Pos-kupang.com.

Ia mengungkapkan, saat ini baru 829 dari total 2.500 karyawan Kopdit Pintu Air yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sejauh ini, kata Jano, Kopdit Pintu Air belum ada penandatanganan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Malah mereka baru mendapatkan sosialisasi terkait BPJS Ketenagakerjaan.

“Nanti ke depan akan ada pertemuan lanjutan untuk hal tersebut,” terang Jano.

Dikatakan, saat ini Kopdit Pintu Air sedang menjajaki kerja sama untuk kepesertaan para pegawai dan pengurus koperasi bersama BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi kami diberikan motivasi untuk sebanyaknya baik pengurus, manajemen, karyawan, pengawas, maupun anggota untuk ikut program pemerintah ini, sebagai lembaga kita juga wajib ikut,” ujarnya.

Wajib Ikuti Empat Program

Sejauh ini, BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan empat program jaminan sosial bagi kategori pekerja penerima upah (PU).

Keempatnya yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM).

Menurut PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKM dan JKK, besarnya iuran JKK yang harus dibayar peserta adalah satu persen dari penghasilan. Nominalnya yaitu paling sedikit Rp10.000–Rp207.000.

Sementara, untuk JKM adalah sekitar Rp6.800 per bulannya. Lalu, untuk JHT adalah dua persen dari penghasilan yakni mulai dari Rp20.000–Rp414.00.

Jano mengharapkan saat sosialisasi nantinya karyawan Kopdit Pintu Air diwajibkan untuk mengikuti empat program BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk karyawan dalam pertemuan sudah kita sampaikan, sementara untuk anggota kita harus turun ke desa-desa untuk sampaikan,” katanya.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA