Jaksa Tuntut Marten Konay Dua Tahun Penjara, PH Korban: Jaksa Hilangkan Keterangan Saksi Ahli

Kupang, Ekorantt.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang menuntut terdakwa kasus pembunuhan Roy Bolle selama dua tahun penjara.

Penasihat hukum keluarga korban, Paul Bethan mengaku kecewa dengan tuntutan JPU terhadap terdakwa Marten Konay, Stevi Konay, Doni Konay, dan Ruben Logo.

Ia mengatakan, tuntutan JPU terhadap beberapa terdakwa berbeda dengan pelaku penikaman dan penusukan. Padahal, Paul menduga mereka sebagai aktor intelektual di balik kematian Roy Bolle.

“Perbedaan tuntutannya sangat jauh. Yang mana pelaku penusukan 14 dan 12 tahun tetapi terhadap Marten Konay, Stevi Konay, Doni Konay dan Ruben Logo dituntut dua tahun,” ujar Paul kepada wartawan pada Rabu, 20 Maret 2024.

Ia menganggap dakwaan jaksa terhadap Marten Konay, Stevi Konay, Doni Konay dan Ruben Logo terdapat kejanggalan. Karena, jaksa diduga menghilangkan keterangan saksi ahli bahasa dan saksi ahli forensik yang menguatkan keterangan dakwaan kepada Marten Konay, Cs.

“Ternyata berujung pada tuntutan yang jauh sangat ringan. Jadi memang sangat kontradiktif. Jadi wajar kami merasa janggal dan merasa aneh dan mungkin ini termasuk hal baru sehingga buat kami kaget dan melukai perasaan keluarga,” ujarnya.

Ia berharap, hakim memvonis terdakwa dengan tuntutan lebih tinggi dari pada tuntutan atau dakwaan jaksa selama tidak melebihi batasan maksimal terhadap suatu pasal yang disangkakan atau didakwa dalam KUHP.

Paul berjanji terus berjuang dan mengambil langkah-langkah terhadap tuntutan rendah Jaksa, yang ia nilai telah mencederai rasa keadilan dan melukai hati keluarga almarhum.

Terpisah, kuasa hukum Marten Konay Fransisco Besi, mengatakan, dari enam terdakwa dituntut beragam.

Di antaranya; Mateos Alang atau Tejo 14 tahun, Marianto Labura atau Ito 12 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Doni Konay, Stevi Konay, Marthen Soleman Konay, Ruben Logo dituntut dengan pasal 170 dengan dua tahun penjara.

“Kami dari tim kuasa hukum diberikan kesempatan dari majelis hakim diberikan kesempatan memberikan pembelaan pada Selasa, 26 Maret 2024,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan akan melakukan  pembelaan pada persidangan berikutnya dan nanti akan disampaikan poin-poin pentingnya.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA