BPJS: Rumah Sakit Mitra Bertanggungjawab Siapkan Obat bagi Peserta JKN

Mbay, Ekorantt.com – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ende, Nara Grace Br Ginting mengingatkan rumah sakit (RS) mitra untuk menyiapkan obat bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Program Rujuk Balik (PRB).

Grace mengatakan PRB merupakan salah satu program layanan kesehatan bagi peserta JKN penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan dalam jangka panjang.

“Peserta (JKN) penderita kornis itu membutuhkan obat setiap hari. Sehingga itu tanggung jawab rumah sakit yang bermitra dengan kita,” ujar Grace menjawab pertanyaan Ekora NTT saat konferensi pers, Rabu, 20 Maret 2024 mengenai layanan BPJS selama cuti bersama dan libur lebaran.

Ia menerangkan program PRB yang mencakup beberapa penyakit, antara lain hipertensi, diabetes, penyakit jantung, epilepsi, stroke, dan beberapa penyakit kronis lainnya memerlukan pengobatan berkala.

Oleh sebab itu, rumah sakit mitra atau fasilitas kesehatan tingkat pertama kiranya selalu menyediakan obat-obatan.

“Layanan obat PRB merupakan tanggung jawab rumah sakit. Bila stok habis, rumah sakit dipersilakan mencari apotek lain,” ujar dia.

Grace menekankan bahwa pengobatan PRB tidak dibebankan kepada peserta JKN. Otoritas rumah sakit mitra tetap bertanggung jawab akan ketersediaan obat bagi peserta penderita penyakit kronis.

“Bisa juga dibeli oleh pasien, tetap biaya digantikan pihak rumah sakit,” ujar Grace.

Kepala BPJS Nagekeo, Mayatrina Pawe, menuturkan saat ini pihaknya telah bekerja sama dengan salah satu apotek di wilayah itu sebagai supplier obat kronis.

“Baru-baru ini kita sudah PKS dengan salah satu apotek untuk menyediakan obat PRB,” kata dia.

Untuk pemenuhan pelayanan kesehatan peserta JKN, BPJS Nagekeo telah bekerja sama dengan sembilan puskesmas, satu dokter gigi, dua dokter praktik perorangan, dan satu rumah sakit yakni RSUD Aeramo.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA