Penegak Hukum Usut Dugaan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah di Reo, Tersangka Diancam Penjara Seumur Hidup

Zaenal menjelaskan, pada proses penerimaan barang bukti, Kejari Manggarai telah menerima barang bukti berupa palu bergagang besi, satu set kompor minyak tanah, parang, dan pakaian yang dikenakan korban.

Ruteng, Ekorantt.com – Aparat penegak hukum (APH) masih terus mengusut kasus kebakaran rumah yang mengakibatkan satu orang tewas di Kampung Niu, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai pada 28 November 2023 lalu.

Insiden nahas yang terjadi sekitar pukul 23.00 Wita kala itu juga menyebabkan anak korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya.

Pada Rabu, 27 Maret 2024, Polres Manggarai telah menyerahkan Ismail alias Mai dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Manggarai.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Zaenal Abidin S menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pelaksanaan tahap II kasus tersebut adalah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo Riko Budiman dan Kepala Subseksi Pidana dan Perdata pada Cabjari Reo Julian Tommi Anugerah.

“Penyerahan ini dihadiri oleh tersangka bersama penasihat hukum, serta didampingi oleh para penyidik Polres Manggarai,” kata Zaenal dalam keterangan yang diterima awak media, Rabu malam.

Ia menjelaskan, tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban F.Y yang adalah istrinya dan anak korban S dengan menggunakan palu. Aksi kejamnya yang mengakibatkan F.Y meninggal dunia tidak berhenti di situ, tersangka lalu menyiramkan minyak tanah, menyalakan pemantik dan membakar rumahnya.

“Anak korban S selamat namun menderita luka serius di kepala karena tersangka sempat menggendong anak korban dan membawanya keluar lalu membaringkan anak korban di tanah yang tak jauh dari rumah yang sedang terbakar,” kata Zaenal.

Setelah melancarkan aksinya, lanjut dia, tersangka melarikan diri ke hutan dan baru ditangkap aparat keamanan setelah dua hari melakukan pencarian.

Zaenal menjelaskan, pada proses penerimaan barang bukti, Kejari Manggarai telah menerima barang bukti berupa palu bergagang besi, satu set kompor minyak tanah, parang, dan pakaian yang dikenakan korban.

Dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut tersangka dikenakan pasal berlapis antara lain Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 187 Ayat (3) KUHP, lebih subsider lagi Pasal 44 Ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Lalu kedua primair Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

“Terhadap tersangka dilakukan penahan selama 20 hari mulai tanggal 27 Maret 2024 sampai dengan tanggal 15 April 2024, di Rutan Kelas II B Ruteng untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ruteng untuk menjalani proses peradilan,” tutup Zaenal.

Sebelumnya dikabarkan, polisi membekuk tersangka di rumah ayahnya yang berlokasi di Gadong, Desa Salama, Kecamatan Reok pada Jumat, 1 Desember 2023 sekitar pukul 21.30 Wita atau dalam kurun waktu 2×24 jam setelah bencana kebakaran.

Saat ditangkap rumah dalam keadaan kosong. Ayah dan keluarga sedang berada di Polres Manggarai untuk dimintai keterangan seputar peristiwa kebakaran rumah milik I.

“Usai diamankan saudara I kemudian dibawa ke Polsek Reo dan selanjutnya dibawa ke Polres Manggarai oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Manggarai,” kata Paur Humas Polres Manggarai Ipda Made Budiarsa dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan pada Sabtu, 2 Desember 2023 lalu.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA