Pemkab Kupang Terlambat Serahkan Laporan Keuangan ke BPK

Menurut Slamet, temuan yang signifikan bisa terjadi karena ketidakpatuhan atau karena sistem yang diuji BPK tidak bisa diaudit.

Oelamasi, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Kupang terlambat menyerahkan laporan keuangan tahun 2023 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Bupati Kupang Korinus Masneno mengatakan keterlambatan ini tidak akan memengaruhi opini BPK untuk Kabupaten Kupang. Ia berjanji akan lebih baik, tertib, dan bertanggung jawab, serta dapat memperbaiki sistem pengelolaan keuangan Kabupaten Kupang.

“Kiranya BPK RI Perwakilan NTT dapat membantu kami dalam mewujudkan harapan kami,” harap dia saat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kupang tahun anggaran 2023 di Kantor BPK RI Perwakilan NTT di Kota Kupang, Rabu, 3 April 2024.

Ia menjelaskan, LKPD merupakan salah satu dokumen penting yang memuat informasi keuangan daerah.

iklan

LKPD juga, kata Masneno, merupakan bagian dari pertanggungjawaban bupati dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

“Sebagai bentuk responsibilitas Kabupaten Kupang dalam memenuhi tuntutan regulasi di bidang keuangan daerah, dengan penuh rasa syukur kami menyerahkan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang tahun anggaran 2023, tepatnya empat hari sebelum saya mengakhiri masa jabatan saya sebagai Bupati Kupang,” katanya.

Menurut Masneno, kinerja pengelolaan keuangan daerah tercermin melalui kemampuan penyajian laporan keuangan. Hal ini tentu masih banyak kekurangan yang dihadapi.

Belajar dari pengalaman masa lalu, sambung dia, berbagai hambatan dalam pengelolaan keuangan daerah menyebabkan penyelesaian laporan keuangan selalu terlambat.

“Untuk itu kami berbenah,” pungkas dia.

Masneno pun menyampaikan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan NTT atas kebersamaan kurang lebih lima tahun, terutama dalam membina dan membenahi keuangan daerah Kabupaten Kupang.

Selama periode ini, kata dia, setidaknya tiga tahun terakhir Kabupaten Kupang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan keuangan. Sementara kurang lebih 10 tahun sebelumnya mendapatkan opini disclaimer dari BPK RI.

“Baru tiga tahun terakhir WDP dan bersyukur tahun kemarin dalam LKPD tahun anggaran 2022 bisa memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Masneno.

Senada, Kepala BPK RI Perwakilan NTT Slamet Riyadi menjelaskan, laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan Perda APBD tahun 2023 harus diperiksa BPK sebelum disampaikan ke DPRD.

Menurut Slamet, pemeriksaan dilakukan untuk menilai, apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai standar harga; apakah catatan atas laporan keuangan telah memadai; apakah sistem pengendalian internal dalam penyusunan keuangan telah berjalan efektif; dan apakah pengelolaan keuangan telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kabupaten Kupang tahun lalu memperoleh opini WTP untuk pertama kali atas LKPD tahun anggaran 2022. Kami berharap, di tahun ini bisa memperoleh opini WTP untuk LKPD tahun anggaran 2023, tapi dengan syarat empat kriteria tadi terpenuhi,” ujarnya.

Terhadap temuan pemeriksaan, kata dia, tentu saja harus segera ditindaklanjuti pemerintah daerah supaya tidak ada temuan yang signifikan.

Menurut Slamet, temuan yang signifikan bisa terjadi karena ketidakpatuhan atau karena sistem yang diuji BPK tidak bisa diaudit.

“Ada pembatasan misalkan kita mau lakukan pemeriksaan dokumen tidak ada, tidak lengkap, pegawainya tidak hadir ataupun tidak mau diwawancarai,” jelasnya.

Ia menerangkan, tindak lanjut temuan merupakan tolok ukur kemanfaatan BPK. Ketika rekomendasi ditindaklanjuti berarti BPK bisa bermanfaat dalam sisi kepatuhan dalam rangka peningkatan sistem pengendalian.

“Saya harapkan bupati dan jajaran bisa responsif dan intens terkait dengan rekomendasi tindak lanjut,” harap Slamet.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA