Maumere, Ekorantt.com – Pejabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera atau Alfin Parera mengatakan tidak semua penyedia kerja atau bidang usaha yang mempekerjakan buruh di Kabupaten Sikka memberikan upah yang layak atau sesuai dengan standar upah minimum provinsi (UMP) NTT.
Menurutnya, standar UMP NTT dipakai karena Pemkab Sikka belum menetapkan standar upah minimum kabupaten. Besaran UMP NTT saat ini adalah Rp2.186.826.
“Kalau pakai upah minimum kabupaten kota, akan lebih besar,” kata Adrianus kepada wartawan usai kegiatan May Day di Lapangan Kota Baru, Maumere pada Rabu, 1 Mei 2024.
Pernyataan senada disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Sikka, Valerianus Samador Conterius.
“Usaha-usaha skala kecil belum (memberikan upah yang sesuai) karena memang omzet mereka kecil. Tapi kita tetap melakukan pengawasan dan pembinaan,” kata Valerinus kepada Ekora NTT pada kesempatan yang sama.
Bidang usaha tersebut biasanya tidak terdaftar di Nakertrans Sikka. Walaupun tidak terdaftar, lanjutnya, tetap menjadi kewenangan pengawasan Nakertrans.
Dalam pengawasan terhadap bidang-bidang usaha yang tidak terdaftar di Nakertrans, kata Valerianus, pihaknya kesulitan untuk mengetahui secara pasti besaran upah yang diterima oleh para pekerja.
“Kalau ditanya, mereka selalu omong yang baik, sedangkan keburukan (yang dialami di tempat kerja – red.) mereka cerita ke orang lain yang tidak berkepentingan dengan kebijakan.”
“Mereka takut untuk omong terbuka (ke pihak Nakertrans), takut nanti dipecat.”
Valerianus mengatakan sering mendengar keluhan-keluhan para pekerja terkait upah yang tidak layak, dari pihak-pihak lain dan bukan pekerja yang bersangkutan.
“Mereka tanya, apa kerja Nakertrans. Saya bilang, bagaimana kami mau tindak lanjuti kalau mereka tidak pernah mau terbuka ke kami,” ujarnya.
Pihak Nakertrans, kata Valerianus, ingin mendengarkan langsung kesaksian dari para pekerja agar bisa ditindak lanjuti.
Bergantung pada Kesadaran Pemberi Kerja
Pemberian upah yang layak kepada pekerja, kata Valerianus, sangat bergantung pada kesadaran dan kepedulian para penyedia kerja.
Menurut Valerianus, para pekerja yang mendapatkan upah yang layak hanya yang bekerja pada perusahaan-perusahaan atau bidang usaha yang berada pada level menengah ke atas. Bidang usaha ini memiliki segenap aturan yang jelas dan terdaftar di Nakertrans.
Sedangkan bidang usaha yang tidak memberikan upah yang layak kepada pekerja biasanya tidak memiliki prosedur dan standar yang jelas, dan kebanyakan itu adalah toko dan kios.
Pekerja yang dipekerjakan, direkrut tanpa ada standar-standar khusus dan hanya berdasarkan kesepakatan yang diketahui oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri, kata Valerianus.
“Mereka yang kasi kerja itu merasa mereka punya hak, mereka punya prinsip, ‘saya yang kasi gaji, saya yang atur’,” ujarnya.
Adrianus mengatakan, temuan-temuan itu berada dalam tanggung jawab pengawasan dari Nakertrans. Namun, Valerianus mengatakan pihaknya hanya sebatas melakukan pengawasan, memberikan sanksi-sanksi berupa peringatan, serta mengurus aduan masalah terkait ketenagakerjaan.
Tindak tegas terkait izin usaha, jelasnya, “kewenangan itu ada pada pihak lain.”
Penulis: Risto Jomang