Ruteng, Ekorantt.com – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Indonesia (PMKRI) Cabang Santu Agustinus Ruteng menilai Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur gagal dalam membangun infrastruktur daerah.
Pernyataan itu muncul sebagai tanggapan atas peristiwa kematian Fina, warga Satar Mata, Desa Gunung, Kecamatan Kota Komba pada 5 Mei 2024 lalu.
Saat itu, Fina digotong warga menuju puskesmas dengan jarak sekitar 6 kilometer karena akses transportasi yang tidak memadai.
“Pada 17 Desember 2020 lalu juga terjadi peristiwa yang sama, di mana seorang warga Mengge, Lamba Leda Utara harus digotong warga sejauh 5 kilometer menuju Puskesmas Weleng,” kata Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Ruteng, Marsianus Gampu kepada Ekora NTT pada Rabu, 8 Mei 2024.
“Banyak sekali kegagalan Pemkab Matim dalam menyediakan layanan yang prima bagi masyarakat setempat,” tambah dia.
Menurutnya, Manggarai Timur tergolong dalam 13 kabupaten tertinggal di NTT. Pada 2021 lalu juga masuk dalam daftar lima kabupaten dengan penduduk miskin ekstrem tertinggi di NTT, dan 70-an persen infrastruktur jalan dalam kondisi rusak dan rusak berat.
Terhadap persoalan ini, kata dia, pemerintah seharusnya segera melakukan percepatan pembangunan, terutama infrastruktur jalan dan percepatan pelayanan kesehatan.
“Isu pembangunan infrastruktur dan kemiskinan jangan hanya dijadikan janji manis ketika mendekati momen pilkada, lalu lupa saat mendapatkan kekuasaan,” ucapnya.
Salah satu langkah strategis yang harus dilakukan Pemerintah Manggarai Timur demi percepatan pelayanan kesehatan adalah memprioritaskan pembangunan infrastruktur, kata Marsianus.
“Kematian Fina, warga Kampung Satar Mata yang meninggal dalam perjalanan merupakan bukti nyata rendahnya pembangunan infrastruktur yang dibuat oleh pemerintah,” tegasnya.
Bentuk Kegagalan Pemkab Matim
Ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng, Yondri Ngajang mengemukakan insiden ini mestinya menjadi titik kritis yang memperlihatkan bentuk kegagalan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur.
Yondri berpendapat, kematian Fina adalah cerminan dari kegagalan sistem kesehatan yang seharusnya melindungi setiap warga, terutama yang tinggal di daerah terpencil.
“Maka harus menjadi perhatian serius pemerintah dalam menunjang fasilitas kesehatan serta pendukungnya seperti jalan raya. Apalagi kalau kita merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal 2020-2024, di mana Manggarai Timur masuk dalam 13 kabupaten tertinggal di NTT,” sebutnya.
Peristiwa seperti ini tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan yang biasa. Tidak boleh membiarkan nyawa melayang sia-sia hanya karena akses jalan dan kesehatan yang tidak memadai.
“Karena itu, kematian Fina, warga Kota Komba harus menjadi panggilan bagi Pemkab Matim untuk segera bertindak,” tegasnya.
Yondri menyentil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam Undang-undang tersebut menegaskan hak setiap warga adalah mendapatkan akses layanan kesehatan yang memadai.
“Pemerintah Manggarai Timur mesti bertanggung jawab atas kematian warga akibat keterbatasan akses kesehatan ini. Mesti ada langkah konkret yang harus segera diambil untuk mencegah kejadian serupa terulang pada masa yang akan datang,” pungkasnya.
Tuntutan
Yondri menegaskan, PMKRI Cabang Ruteng mempunyai sejumlah tuntutan.
“Pertama, mengecam kegagalan Pemerintah Manggarai Timur dalam menyediakan akses pelayanan kesehatan dan akses jalan yang memadai.”
“Kedua, PMKRI mendesak Pemerintah Manggarai Timur segera membuka akes jalan di beberapa kampung yang masih terisolasi dan melakukan perbaikan terhadap jalan yang kondisinya rusak berat dan rusak.”
“Ketiga, PMKRI mendesak Kementerian KLHK segera mengeluarkan surat izin pembebasan lahan untuk membuka akses jalan di beberapa kampung yang melewati hutan lindung.”
“Keempat,PMKRI mendesak Pemerintah Manggarai Timur melalui Dinas Kesehatan untuk melakukan akselerasi fasilitas kesehatan yang memadai di setiap desa.”
“Kelima, apabila ketiga poin tuntutan ini tidak diindahkan, maka secara organisatoris PMKRI akan melakukan aksi besar-besaran bersama masyarakat.”