Klaim Tidak Bisa Publikasikan Rincian Penggunaan Dana Pilkada, KPU Ngada Dinilai Langgar Kode Etik

Sikap Ketua KPU Kabupaten Ngada dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Bajawa, Ekorantt.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngada Stefania Oktaviana Meo mengatakan, rincian penggunaan dana pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak bisa dipublikasi.

Menurut Stefania, yang bisa disampaikan ke publik hanya besaran anggaran pilkada secara keseluruhan. Sementara rincian penggunaan menjadi kewenangan internal KPU Kabupaten Ngada.

“Total anggaran kita Rp28 miliar (lebih), kalau rincian itu internal, kami tidak bisa sampaikan,” katanya kepada Ekora NTT usai melantik 60 Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) baru-baru ini.

Tidak hanya rincian anggaran, informasi data pribadi juga tidak bisa disampaikan ke publik.

Stefania mengklaim dua hal tersebut diwanti-wanti oleh KPU provinsi dan KPU RI.

“Kalau terkait rincian itu tidak bisa kami sampaikan, itu kami hanya sampaikan ke hierarki kami,” tegasnya.

Larangan itu juga menurut dia, tertera di dalam Undang-undang pemilu. Namun Stefania tidak menjelaskan secara rinci pasal dalam UU pemilu yang disebutkannya.

Ketua GMNI Cabang Ngada Bonevantura Goan menilai pernyataan Ketua KPU Kabupaten Ngada sangat bertentangan dengan Kode etik penyelenggara pemilu. Itu terutama terkait keterbukaan informasi yang seharusnya disampaikan seluas-luasnya ke publik.

Sikap Ketua KPU Kabupaten Ngada dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Padahal menurut Bonevantura, dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 sudah mengamanatkan, “semua badan pengelolaan publik harus dipertanggungjawabkan ke masyarakat.”

“Badan publik itu seperti lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif atau lembaga apa saja yang sumber dananya dari uang rakyat, termasuk pengelolaan dana hibah oleh KPU Kabupaten Ngada,” jelasnya kepada Ekora NTT, Selasa, 21 Mei 2024.

Bonevantura menambahkan, dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Bab 4 Pasal 9 mengamanatkan, “setiap lembaga publik wajib menyampaikan informasi secara berkala kepada publik baik kegiatan maupun laporan keuangan.”

“Dana hibah pilkada itu mencapai 28 miliar (lebih) dan berasal dari APBD Ngada, itu wajib disampaikan ke publik dan lagi pula itu uang rakyat,” tegasnya.

Jalankan Tugas sesuai UU Pemilu

Sementara itu, Bupati Ngada Andreas Paru mengingatkan agar KPU Kabupaten Ngada melaksanakan tugasnya sesuai arahan Undang-undang pemilu.

“Saya selalu ingatkan Ketua KPUD baik dalam kegiatan dan nonformal untuk laksanakan sesuai Undang-undang pemilu dan jangan rekayasa, kalau rekayasa pasti akan dipusingkan dengan rekayasa,” kata Andreas.

Untuk melancarkan agenda pilkada 2024, kata dia, Pemkab Ngada menggelontorkan dana sebesar Rp38 miliar lebih. Dana itu berasal dari APBD tahun 2024.

Selain KPU, Bawaslu Ngada juga mendapatkan dana hibah sebesar Rp4 miliar lebih dan pengamanan pilkada Rp4 miliar lebih.

Dengan dana cukup besar itu, Andreas berharap KPU Kabupaten Ngada untuk selalu melaksanakan tugas sesuai aturannya yang berlaku.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA