DPRD dan Pemerintah Bahas Persoalan PPDB untuk Kota Kupang

Ia menambahkan, pendaftaran siswa baru dibuka untuk seluruh masyarakat dapat mendaftar secara online dan offline, memenuhi syarat zonasi atau wilayah.

Kupang, Ekorantt.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di Kota Kupang dari tahun ke tahun sering menuai protes masyarakat Kota Kupang. Protes ini hingga sampai ke Komisi V DPRD NTT.

Menyikapi persoalan klasik ini, Komisi V DPRD NTT bersama Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, 4 Juni 2024.

Wakil Ketua Komisi V Kristen Samiyati Pati berharap persoalan PPDB di Kota Kupang dapat diselesaikan oleh pemerintah.

“Kita berharap dinas terkait mengevaluasi sistem penerimaan sehingga tidak lagi menimbulkan persoalan atau ketidakpuasan di masyarakat,” ujar Kristen usia RDP bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang.

Menurut Anggota DPRD NTT dari Fraksi Partai NasDem ini, mengatasi masalah tahunan PPDB, pemerintah harus melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat demi meminimalisir kesalahan informasi.

“Sosialisasi ke SMP, ke orangtua calon siswa terkait pendaftaran secara online sesuai juknis. Harus sampai ke publik, masyarakat dan ke orangtua siswa,” ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo membenarkan bahwa setiap tahun ada ketidakpuasan masyarakat terkait PPDB di Kota Kupang.

“Komisi V memberi perhatian fokus kepada Kota Kupang karena Setiap tahun ada ketidakpuasan. Banyak orangtua siswa yang tinggal di dalam zona sesuai yang diatur tidak mendapat kesempatan anaknya sekolah di sekolah tersebut,” kata Ambrosius.

Ia menjelaskan, prinsip dasar dilaksanakannya PPDB menggunakan sistem zonasi adalah keadilan, objektif, akuntabel dan tentunya memastikan bahwa setiap anak mendapat layanan pendidikan.

Karena itu, dalam penerapannya, pemerintah mengatur zonasi wilayah dengan syarat sebagai berikut. Di antaranya, untuk kategori zonasi atau wilayah sebesar 50 persen.

Kategori prestasi sebesar 30 persen yang terdiri dari prestasi akademik 25 persen dan prestasi non akademik lima persen. Selanjutnya jalur afirmasi 15 persen dan jalur kepindahan orangtua lima persen.

Mengantisipasi ketidakpuasan orangtua siswa terkait sistem zonasi, pemerintah, kata Ambrosius, membuka pendaftaran dan menerima siswa yang bertempat tinggal dekat dengan sekolah.

Untuk penerimaan awal, pemerintah membuka penerimaan siswa dengan sistem zonasi. Yang mana, penerimaannya khusus zonasi.

“Nah kalau zona ada zona 1,2 dan 3. Nah, kalau zona 1 kriterianya 500 meter jaraknya dari sekolah itu dan di sekitar sekolah itu. Jadi hari pertama kita buka untuk itu dulu,” jelasnya.

“Zona juga yang ditentukan di dalam petunjuk teknis (juknis). Jadi bukan saja ketentuan 500 meter tetapi ada zona-zona tertentu yang ditambahkan di dalam juknis itu. Jadi intinya dia berada dalam zona,” tambahnya.

Ia menambahkan, pendaftaran siswa baru dibuka untuk seluruh masyarakat dapat mendaftar secara online dan offline, memenuhi syarat zonasi atau wilayah.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah telah bekerja sama dengan Ombudsman NTT, Polresta Kupang Kota, Polda NTT, dan Kejati NTT sehingga adanya pemantauan dan pengawasan jalannya PPDB.

“Saya kira KPK juga sudah mengeluarkan edaran terkait gratifikasi pada saat PPDB,” pungkasnya.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA