Maumere, Ekorantt.com – Ketua Pengawas Kopdit Pintu Air, Barnabas Hening menyampaikan kiat untuk memperbanyak Sisa Hasil Usaha (SHU) para anggota koperasi.
Salah satu caranya, Barnabas mendorong manajemen untuk meningkatkan pendapatan usaha agar dapat memperbesar SHU. Lalu, melakukan efisiensi terhadap biaya-biaya yang masih punya peluang untuk dikurangi.
“Dan yang terakhir berkaitan dengan aspek permodalan yang mencakupi kecukupan permodalan dan serta kecukupan pengelolaan permodalan,” katanya saat menyampaikan hasil pemeriksaan pengawas kepada peserta forum Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2023 di kantor pusat Kopdit Pintu Air, Desa Ladogahar, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Sabtu, 25 Mei 2024.
Bernabas berharap agar manajemen perlu berusaha meningkatkan modal sendiri terutama dengan mengaktifkan anggota pasif dan meningkatkan modal lembaga dengan memaksimalkan swadaya.
Diketahui, SHU atau di koperasi juga sering disebut surplus adalah ekses dari kebijakan harga yang diperoleh koperasi karena sudah mampu bekerja/beroperasi secara efisien baik pada unit-unit bisnisnya maupun pada organisasi koperasinya.
Setiap anggota koperasi berhak untuk mendapatkan sisa hasil usaha atau SHU. Mengacu pada UU Perkoperasian, SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40 persen, jasa anggota 40 persen, dana pengurus 5 persen, dana karyawan 5 persen, dana pendidikan 5 persen, dana sosial 5 persen, dana pembangunan lingkungan 5 persen.