Mbay, Ekorantt.com – Praktik judi bola guling semakin marak terjadi di pasar tradisional mingguan Raja dan Boawae, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Lokasi perjudian berada di pojok bagian utara Pasar Raja, persisnya dekat pasar hewan. Sebuah tenda beratap terpal terlihat dikerumuni banyak orang.
Aktivitas judi dilakukan dengan menyetor uang sembari menebak bola akan berhenti di angka berapa. Oleh bandar, bola digelinding ke penampang wadah dan berhenti di angka tertentu.
Orang yang tebakannya tepat, akan mendapatkan keuntungan beberapa kali lipat dari uang yang taruhannya.
Menurut seorang pedagang ternak di Pasar Raja, praktik judi bola guling berjalan setiap hari pasar yakni hari Selasa.
“Sudah lama dibuka lebih dari satu bulan, lebih dari empat hari pasar,” kata dia, lantas meminta Ekora NTT tidak menulis identitasnya.
Aktivitas judi bola guling pun berlangsung di Pasar Boawae setiap hari Rabu.
Warga Boawae, Simon R. Meno menuturkan kegiatan judi bola guling terkesan dibiarkan begitu saja oleh aparat kepolisian. Bahkan ada dugaan, judi tersebut dibeking oleh oknum polisi.
“Saya duga begitu karena judi berulang setiap hari pasar,” kata Simon di Pasar Raja.
Ia berkata, perjudian merupakan aktivitas yang dilarang, sebagaimana termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303.
Karena itu, Simon meminta aparat keamanan memberantas aktivitas perjudian sehingga memberi efek jera bagi para pelakunya.
“Supaya tidak mengulangi hal yang sama yang dapat merugikan dan merusak mental masyarakat,” tandasnya.
Kapolsek Boawae, Ipda Haruna Ismail belum memberikan tanggapan mengenai praktik perjudian di wilayah kerjanya setelah dikonfirmasi Ekora NTT.