Bajawa, Ekorantt.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ngada menetapkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda).
Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda), Yohanes Don Bosko Ponong mengatakan, dua perda yang ditetapkan yakni Perubahan Perda Ngada Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal ke Bank NTT dan Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
Bosko menerangkan bahwa Perda Penyertaan Modal ke Bank NTT hanya terjadi perubahan di pasal 5 dan pasal 6.
“Itu tentang rencana penyertaan modal baik dalam bentuk uang maupun tanah,” kata Bosko di ruang Fraksi PAN, Rabu, 12 Juni 2024.
Sementara Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah adalah Ranperda inisiatif DPRD Ngada.
“Urgensi dari ranperda ini agar ke depan penanganan kebencanaan di Kabupaten Ngada tidak menempuh jalur birokrasi yang berbelit-belit tetapi penanganan bencana selalu bersifat reaktif dan responsif,” kata Bosko.
Selama ini, kata dia, bila terjadi bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) selalu mengeluhkan porsi anggaran.
Karena itu, ia berharap, Perda tersebut menjadi solusi atas kendala yang dihadapi BPBD dan tidak lagi menempuh birokrasi yang berbelit-belit.
“Ke depan BPBD sudah ada dana siap pakai. Ketika ada bencana, langsung dinas gunakan dana tersebut. Intinya pertanggungjawabannya jelas dan masyarakat yang tertimpa bencana merasa cepat dibebaskan dari bencana,” kata dia.
Pemerhati sosial Anton Djawa mengapresiasi langkah DPRD atas ditetapkan dua ranperda itu.
DPRD dinilai sudah menunjukkan komitmen terhadap kepentingan masyarakat.
“Perda penyelenggaraan penanggulangan bencana ini bakal sangat membantu masyarakat yang tertimpa bencana, karena penanganan akan sangat cepat,” pungkasnya.