Maumere, Ekorantt.com – Masyarakat adat suku Soge dan suku Goban yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Sikka, NTT, menolak pemberian Surat Keputusan dan 10 sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale kepada PT Kristus Raja Maumere (Krisrama) karena dinilai cacat administrasi.
Penolakan itu dilakukan lewat aksi demo yang digelar AMAN pada Rabu, 3 Juli 2024 di beberapa lokasi yang berbeda, yakni, Polres Sikka, Kantor Badan Pertanahan (BPN), dan Kantor Bupati Sikka. Mereka membacakan pernyataan sikap, kemudian menyerahkan beberapa poin tuntutan mereka.
Poin tuntutan mereka, di antaranya menolak pemberian SK dan 10 sertifikat HGU atas nama PT Krisrama. Sebab, proses menuju penerbitan tidak melalui dialog yang setara, adil, terbuka, dan tuntas dengan masyarakat adat, sehingga kondisi lapangan sesungguhnya belum clear and clear.
Selanjutnya SK dan 10 sertifikat tersebut terindikasi cacat administrasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua pelaksana harian AMAN Flores Bagian Timur (Sikka, Flotim, Lembata), Antonius Toni, saat berdialog dengan BPN Sikka berharap agar semua pihak duduk bersama menyelesaikan persoalan ini dengan setara, adil, dan terbuka, sehingga tidak ada pihak manapun merasa dirugikan.
Anggota AMAN, Yakobus Jura meminta agar SK dan 10 Sertifikat HGU Krisrama dibatalkan karena dinilai cacat administrasi.
Ia menegaskan, pihaknya akan tetap bertahan di lapangan menguasai, menduduki, dan menggarap lahan seperti biasa atau tidak akan keluar dari lokasi.
Kepala BPN Kabupaten Sikka, Faizin saat menerima dokumen pernyataan sikap AMAN mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan meneruskan ke kantor Wilayah BPN Provinsi NTT.
Selanjutnya kantor Wilayah BPN Provinsi NTT akan meneruskan dokumen pernyataan sikap AMAN Sikka ke Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.
Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Sikka, Fitrianita Kristani mengatakan, pemerintah menerima aspirasi dari masyarakat adat suku Soge Natarmage dan suku Goban Runut dan akan memfasilitasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Sebelumnya pada Sabtu, 29 Juni 2024 telah dilakukan pengumuman Penjabat Bupati Sikka tentang Pemberian HGU Nangahale Kepada PT Krisrama
Pengumuman Bupati Sikka Nomor: KOMINFO/460 /VI/2024 tentang Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 1/HGU/BPN.53/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Pemberian Hak Guna Usaha kepada PT Krisrama seluas 3.258.620 M2 yang mencakup dalam dua wilayah desa, yaitu Desa Nangahale, Kecamatan Talibura dan Desa Runut Kecamatan Waigete yang terdiri dari 10 persil/sertifikat.
Pengumuman Bupati Sikka yang diumumkan di delapan titik di Desa Nangahale dan Desa Likong Gete ini juga disampaikan kepada pihak-pihak atau masyarakat yang menduduki tanah bersertifikat Hak Guna Usaha milik PT Krisrama agar mengosongkan tanah tersebut.
Pengumuman Bupati Sikka yang disampaikan kepada masyarakat ini menegaskan bahwa secara hukum Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 1/HGU/BPN.53/VII/2023 telah menetapkan PT Krisrama sebagai pemegang hak untuk menguasai dan mengelola tanah eks HGU Nangahale.
Untuk diketahui, Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera telah mengeluarkan pengumuman kepada masyarakat Kecamatan Waigete, Kecamatan Talibura, dan Kecamatan Waiblama serta masyarakat Nangahale terkait Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Pemberian Tanah Eks HGU Nangahale kepada PT Krisrama.