Maumere, Ekorantt.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang membatalkan Surat Keputusan (SK) Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera terkait penghentian aktivitas Pasar Wuring, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat.
Pembatalan SK Penjabat Bupati Sikka dituangkan dalam salinan putusan pada Senin, 8 Juli 2024.
Dalam salinan putusan yang diterima Ekora NTT menyebutkan bahwa hakim mengadili dan memutuskan satu penundaan pelaksanaan keputusan.
“Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Surat Penjabat Bupati Sikka Nomor: B.Ekon.511/104/XI/2023, tanggal 16 November 2023, Perihal: Penghentian Aktivitas Pasar Wuring.”
Hakim juga mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Penjabat Bupati Sikka Nomor: B.Ekon.511/104/XI/2023, tanggal 16 November 2023, Perihal: Penghentian Aktivitas Pasar Wuring, selama pemeriksaan perkara ini sampai ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Lalu, eksepsi tergugat tidak diterima. Hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan tidak sah Surat Penjabat Bupati Sikka Nomor: B.Ekon.511/104/XI/2023, tanggal 16 November 2023, Perihal: Penghentian Aktivitas Pasar Wuring.
Kemudian, mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Penjabat Bupati Sikka Nomor: B.Ekon.511/104/XI/2023, tanggal 16 November 2023, Perihal: Penghentian Aktivitas Pasar Wuring.
“Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp380.000.”
Untuk diketahui, CV Bengkunis Jaya selaku pengelola Pasar Wuring menggugat Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera ke PTUN Kupang lantaran telah mengeluarkan surat keputusan penghentian aktivitas Pasar Wuring secara sepihak.
Kusa hukum CV Bengkunis Jaya, Viktor Nekur Orinbao mengatakan, pihaknya menempuh jalur hukum atas kebijakan Penjabat Bupati Sikka.
Ia mengatakan, pihaknya melakukan gugatan ke PTUN Kupang dengan permohonan agar tergugat selaku Penjabat Bupati menghentikan upaya penutupan Pasar Wuring.