Maumere, Ekorantt.com – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sikka menangkap dua pelaku pencurian Laptop milik SMPN 1 Nita, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka pada Selasa, 9 Juli 2024.
Kedua pelaku yakni, CALL alias L dan MYLL alias Y. Keduanya berumur 17 tahun. Sementara salah seorang pelaku berinisial B sedang dalam pencarian.
Kasi Humas Polres Sikka AKP Susanto mengatakan, polisi telah menangkap dua pelaku dan barang bukti.
Barang bukti yang diamankan, yakni, empat unit laptop merek HP, satu obeng besi, satu sepeda motor Honda Beat tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNBK).
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 10 Juli 2024 kemarin, dan ditahan di Polres Sikka,” kata Susanto kepada Ekora NTT, Kamis, 11 Juli 2024.
Susanto mengungkapkan, kejadian pencurian terjadi pada 1 Februari 2024 malam sekitar pukul 23.00 Wita. Tiga orang pelaku dari Paga menuju Maumere berniat untuk mencuri.
Setibanya di Nita, ketiga pelaku singgah di SMPN 1 Nita, kemudian memanjat pagar sekolah menuju ruang komputer. Mereka menggunakan obeng untuk mencungkil gembok pada pintu ruang komputer hingga terbuka.
“Tiga orang pelaku langsung masuk mengambil tujuh unit laptop terus dibawa ke Paga,” jelas Susanto.
Ia mengatakan, proses penangkapan pelaku pencurian dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Nita dan anggota, dibantu oleh Kanit Reskrim Polsek Paga bersama anggota.
Ia menambahkan, kedua pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.