Alfin Parera Minta Dinas PTPSP Persiapkan Parameter Evaluasi untuk Peluncuran Mal Pelayanan Publik

Alfin mengaku evaluasi triwulan I dan II terkait progres Mal Pelayanan Publik dinilai lambat oleh Kementerian Dalam Negeri.

Maumere, Ekorantt.com– Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera atau Alfin Parera meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTPSP) segera mempersiapkan parameter evaluasi yang tepat untuk peluncuran Mal Pelayanan Publik.

Alfin mengaku evaluasi triwulan I dan II terkait progres Mal Pelayanan Publik dinilai lambat oleh Kementerian Dalam Negeri.

Sebab itu, ia mengharapkan agar dalam evaluasi triwulan III, progresnya dapat lebih signifikan, terutama terkait dengan peningkatan kualitas pelayanan dan integrasi layanan. Hal ini sejalan dengan harapan lembaga Ombudsman, lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Alfin juga mengingatkan bidang khusus yang menangani perizinan untuk terus mengawasi pelaksanaan izin di lapangan.

iklan

“Memastikan bahwa izin yang dikeluarkan sesuai dengan pelaksanaannya,” ujarnya saat memimpin rapat evaluasi layanan perizinan pada Dinas PTPSP, Kamis, 11 Juli 2024.

Alfin berharap Dinas PTPSP dapat meningkatkan penyerapan anggaran hingga mencapai 75 persen pada September mendatang.

Diketahui, Mal Pelayanan Publik hadir dalam rangka memberikan kenyamanan dan kemudahan dalam berusaha, yang merupakan generasi ketiga pelayanan terpadu.

Dasar hukum pembentukan Mal Pelayanan Publik diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Mal Pelayanan Publik adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan  pelayanan serta dapat meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia.

Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dikoordinasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Mulai dari instansi vertikal hingga swasta dapat memberikan pelayanan melalui gerai-gerai pelayanan, baik perizinan maupun non perizinan di dalam satu Mal.

Instansi penyelenggara pelayanan dapat bergabung dengan Mal Pelayanan Publik, terlebih dahulu membuat nota kesepahaman yang dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama rangka penggunaan dan pemanfaatan sumber daya, termasuk penggunaan ruangan dalam gedung dan sarana prasarana atau fasilitas.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA