Maumere, Ekorantt.com – Aparat Polres Sikka menangkap terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur. L Pria berinisial MP alias P (35) yang berprofesi petani itu berasal dari Desa Koting A, Kecamatan Koting, Kabupaten Sikka.
Penangkapan terhadap terduga pelaku dipimpin langsung Kapolsek Nita Ipda Kadek Johan Abdi Jaya bersama anggota. Terduga pelaku ditangkap di rumah AB di Desa Bloro, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka.
Kasi Humas Polres Sikka, AKP Susanto mengatakan, MP diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
“Korban merupakan anak kandung dari terduga pelaku sendiri,” ungkap Susanto kepada Ekora NTT, Selasa, 23 Juli 2024.
Ia menuturkan, setelah kejadian, terduga pelaku menghilang selama tiga hari. Pihak keluarga dan warga setempat kemudian mencari terduga pelaku, namun tidak ditemukan.
“Pada Senin, 22 Juli 2024 pukul 14.45 Wita, anggota Polsek Nita mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah AB. Atas informasi tersebut, pada pukul 15.00 Wita Kapolsek Nita Ipda Kadek Johan Abdi Jaya bersama anggota mendatangi TKP dan mengamankan terduga pelaku,” ujar Susanto.
Ia menambahkan, pada pukul 17.45 Wita anggota Buser Polres Sikka mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menjemput terduga pelaku untuk diamankan di Makopolres Sikka guna diproses hukum lebih lanjut.
“Terduga pelaku disangkakan pasal persetubuhan anak di bawah umur Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016,” terang Susanto.
Sebelumya pada Senin, 22 Juli 2024 terduga pelaku MP dilaporkan atas kasus persetubuhan anak di bawah umur. Korban MOS (13) adalah anak kandung terduga pelaku.
Peristiwa persetubuhan terjadi pada 15 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 Wita di rumah korban.
Saat itu, korban sementara tidur di dalam Kamar. Kemudian terduga pelaku masuk ke dalam Kamar tersebutx yang saat itu korban sedang tidur pulas. Pada saat korban sadar, ia merasa sakit. Secara bersamaan korban melihat terduga pelaku dalam posisi menindisnya dan melakukan hubungan badan.
Melihat korban sadar, terduga pelaku langsung berhenti melakukan hubungan badan dan langsung memakaikan kembali celana korban. Atas kejadian tersebut korban saat ini telah hamil.