Tanjungpinang, Ekorantt.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang resmi melayangkan surat aduan ke polisi terkait dugaan tindakan pelarangan liputan oleh seorang staf DPRD dan Anggota Satpol PP Kabupaten Bintan terhadap sejumlah jurnalis.Surat tersebut dilayangkan ke Polres Bintan, pada Rabu, 17 Juli 2024.
Ketua AJI Tanjungpinang, Sutana menyatakan jika tindakan yang dilakukan oleh staf DPRD Kabupaten Bintan dan Anggota Satpol PP tersebut merupakan tindakan yang keliru.
Tindakan tersebut menurut dia, telah melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).
“Sehingga kita mengirimkan surat aduan ini ke Polres Bintan,” kata Sutana dikutip dari rilis Instagram @aji.tanjungpinang.
Menurutnya, kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum. Sehingga tidak salah, para jurnalis melakukan peliputan di Gedung DPRD Kabupaten Bintan. Sebab, kawasan tersebut merupakan aktivitas umum.
“Tindakan pelarangan itu, juga bertentangan dengan Undang-undang tentang Pers Pasal 18 ayat (1). Pada pasal itu dijelaskan, menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Advokasi AJI Tanjungpinang, M. Bunga Ashab berharap laporan aduan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Polres Bintan.
“Sebab, kerja-kerja jurnalis dilindungi undang-undang, segala perbuatan yang dapat merugikan jurnalis harus diproses hukum.
jangan dianggap sepele,” sebutnya.
Kronologi
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, oleh Yuli jurnalis deltakepri.co.id yang saat insiden itu berada di lokasi.
Aksi pelarangan itu terjadi saat ia bersama lima jurnalis lainnya, yakni, M Sumartono (jurnalis Go Tv News), Selamet (jurnalis Batam Pos), Ardiansyah (jurnalis ulasan.co), Misbah (jurnalis V News) dan Zupri (jurnalis iNews) hendak menuju ke lantai 2 DPRD Bintan untuk meliput RDP antara Komisi I DPRD Bintan dengan PT Japfa.
Sebelum menuju tangga untuk naik ke lantai dua, mereka tiba-tiba dipanggil oleh salah seorang staf DPRD Kabupaten Bintan yang waktu itu ada di lantai satu gedung tersebut.
Seorang staf tersebut menanyakan maksud dan tujuan jurnalis. Saat dijawab jika tujuan mereka ingin melakukan peliputan, staf tersebut justru melarang dan memanggil Anggota Satpol PP yang bertugas di gedung itu dan mengusir mereka.
Ketika ditanya, dasar pengusiran mereka, baik staf DPRD maupun Anggota Satpol PP tersebut tak menjawabnya secara lugas. Mereka hanya mengatakan, jika larangan jurnalis untuk meliput kegiatan RDP itu berdasarkan arahan. Tapi tidak dijelaskan, arahan siapa yang dimaksud.
Atas insiden itu, AJI Tanjungpinang mendesak kepada Pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD Kabupaten Bintan untuk mengambil tindakan tegas terhadap seorang staf DPRD Bintan dan Anggota Satpol PP tersebut.
Karena, segala aktivitas yang terjadi di Gedung DPRD adalah peristiwa yang dapat ditulis dalam laporan atau berita. Selain itu, berdasarkan prinsip kebebasan pers jurnalis berhak untuk meliput suatu peristiwa.
AJI Tanjungpinang juga mendesak kepada Pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD Kabupaten Bintan agar memeriksa seorang staf dan Anggota Satpol PP tersebut. Hal ini penting agar bisa terungkap dengan jelas motif dari tindakannya.
“Memberikan sanksi staf DPRD dan Anggota Satpol PP tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.”
Pimpinan DPRD harus melakukan sosialisasi tentang kebebasan pers kepada seluruh staf dan Anggota Satpol PP yang bertugas di DPRD Kabupaten Bintan.
Dengan adanya tindakan tegas dari Pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD, AJI Tanjungpinang berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.