Kelompok Tani di TTS Terima Sanksi Adat Usai Tebang Pohon di Kawasan Cagar Alam Gunung Mutis

Melalui sanksi adat ini diharapkan dapat memberikan efek jera.

Kupang, Ekorantt.com– Gabungan Kelompok Tani Hutan Tunfeu menerima sanksi adat atas pelanggaran yang dilakukan di Kawasan Hutan Cagar alam Gunung Mutis.

Kelompok Tani Hutan Tunfeu diketahui menerima sanksi usai menebang pohon dan membuat pagar di Kawasan Cagar Alam Gunung Mutis, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Sanksi adat ini diberikan oleh masyarakat adat Desa Fatumnasi melalui ritual adat yang dilaksanakan di Kawasan Cagar Alam Gunung Mutis, Kamis, 25 Juli 2024.

Ritual adat ini dihadiri Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur (BBKSDA NTT), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur,  UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah TTS, Perangkat Desa Fatumnasi, Tokoh Adat dan Pengurus Gabungan Kelompok Tani Hutan Tunfeu.

iklan

Sanksi yang dikenakan berupa, satu keping koin perak, satu botol minuman arak atau sopi, satu ekor babi, satu ekor ayam merah, beras 40 kilogram, uang sejumlah Rp50.000, dan selendang tenun sebanyak tujuh lembar.

Ritual adat dipimpin oleh Ketua Adat Desa Fatumnasi, Yusman Oematan. Ritual dimulai dengan tutur adat dan penyerahan minuman arak dan uang perak oleh ketua adat kepada Kepala BBKSDA NTT yang diwakili Kepala Bidang KSDA Wilayah I.

Penyerahan ini sebagai simbol pengakuan bersalah, permohonan maaf, serta janji untuk tidak mengulangi kembali pelanggaran yang sudah terjadi.

Kepala BBKSDA NTT, Arief Mahmud mengatakan, pihaknya menghargai dan menghormati sanksi adat ini. Ia bilang, hal ini sebagai implementasi pengelolaan kawasan berbasis tiga pilar yaitu pemerintah, masyarakat adat dan tokoh agama.

Sebab bagi orang Timor, Kawasan Cagar Alam Gunung Mutis diakui sebagai ibu yang telah memberikan kehidupan kepada masyarakat.

“Oleh karena itu haruslah dijaga kelestariannya agar hutan ini dapat terus memberikan kehidupan,” kata Arif dalam siaran pers yang diterima Ekora NTT, Jumat, 26 Juli 2024.

Menurut dia, ritual adat ini mempunyai nilai kesakralan yang tinggi, sebagai warisan leluhur yang harus dipegang teguh oleh seluruh masyarakat adat Mutis dan semua pihak.

“Diharapkan ritual sanksi adat ini menjadi yang terakhir kalinya dilaksanakan sebagai perwujudan bahwa kita semua berkomitmen untuk memegang teguh adat istiadat ini,” ujarnya.

Melalui sanksi adat ini diharapkan dapat memberikan efek jera. Dan apabila di kemudian hari masih terdapat pelanggaran, kepada pelaku akan dilakukan penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, Kristian Siagian menyampaikan terima kasih kepada BBKSDA NTT yang telah memberikan penjelasan dan pendampingan terhadap masyarakat di sekitar Kawasan Cagar Alam Gunung Mutis dan Hutan Lindung Mutis Timau.

Kristian menegaskan, apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran oleh seluruh anggota Gabungan Kelompok Tani Hutan Tunfeu sebelum maupun sesudah izin perhutanan sosial keluar, maka akan diproses dengan hukum positif (pidana) yang berlaku.

“Sampai hari ini Kamis, 25 Juli 2024, izin perhutanan sosial masih dalam proses sehingga seluruh anggota Gapoktanhut Tunfeu harus menghentikan aktivitas terkait perhutanan sosial,” jelasnya.

Kawasan Cagar Alam Gunung Mutis ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.4617/MENLHK-PKTL/ KUH/PLA.2/9/2017 seluas 12.315,61 Hektar.

Terletak di Kabupaten TTS seluas 9.888,78 hektare (80,29 persen) dan Kabupaten Timor Tengah Utara seluas 2.426,83 hektare (19,71 persen).

Keberadaan kawasan hutan ini penting sebagai tipe perwakilan hutan hujan dataran tinggi di Pulau Timor dengan ekosistem hutan alam Ampupu serta hutan pegunungan primer.

Kawasan hutan ini juga merupakan habitat berbagai jenis satwa penting di NTT. Sebagian di antaranya merupakan satwa endemik dan dilindungi.

Dalam sistem sosial budaya, Gunung Mutis bagi masyarakat Mollo diibaratkan sebagai ibu yang sangat penting untuk menjaga kesinambungan kehidupan masyarakat, serta merupakan hulu dari beberapa daerah aliran sungai (DAS) di wilayah Pulau Timor.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA