Makassar, Ekorantt.com – Menunaikan ibadah haji menjadi cita-cita yang diimpikan oleh semua umat muslim.
Namun pada kenyataannya tidak semua umat muslim dapat mewujudkannya. Hanya sebagian orang dapat menjalankan rukun kelima umat muslim itu. Faktor ekonomi menjadi salah satu penghambatnya.
Mengatasi masalah tersebut, manajemen Kopdit Pintu Air memberikan pelayanan keuangan bagi anggota yang ingin menunaikan ibadah haji.
Adalah Hj. Rosdiana, warga Dusun Ulu Jen’ne, Desa Bonto Ramba, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan dengan nomor buku anggota (BNA) 343.124 mengakses layanan keuangan dari Kopdit Pintu Air Cabang Akkareso Makassar untuk pembiayaan naik haji secara reguler.
Ketua Komite Kopdit Pintu Air Cabang Akkareso Makassar, Petrus Simon menyampaikan hal ini kepada Ekora NTT melalui sambungan telepon pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Petrus mengatakan, pinjaman yang diajukan oleh Hj. Rosdiana digunakan untuk melunasi biaya haji reguler. Uang itu untuk Rodiana dan ibunya Hj. Momina yang telah menunggu naik haji selama 14 tahun lalu.
“Mengingat sebelumnya Rosdiana mulai mencicil sedikit dari penghasilannya,” katanya.
Berkat pinjaman Kopdit Pintu Air, Rosdiana dan ibunya telah berangkat ke Kota Mekah dan Madinah pada 16 Juni 2024 lalu bersama 42 orang jemaah lainnya. Mereka merupakan kloter kedelapan yang diberangkatkan melalui embarkasi Makassar.
Keduanya telah tiba kembali di tanah kelahirannya dan memulai rutinitas kehidupannya dengan semangat baru berkat kekuatan yang ditimba dari perjalanan rohani yang sangat dinantikan itu.
Menurut Simon, Hj. Rosdiana menyampaikan terima kasih kepada manajemen Kopdit Pintu Air. Sebab, berkat pinjaman yang diberikan, dia bersama ibu kandungnya boleh menunaikan rukun kelima Islam. Bahkan sebagian pinjaman juga digunakan untuk mendukung usahanya.
“Pada prinsipnya Kopdit Pintu Air siap membantu sesuai kalangan tanpa membeda-bedakan suku, ras dan agama apa pun. Yang penting telah bergabung menjadi anggota, Kopdit Pintu Air siap melayani kebutuhannya,” tutup Simon.