Kupang, Ekorantt.com – Mantan Sekjen PKB Muhammad Lukman Edy dilaporkan ke Polda NTT pada Rabu, 7 Agustus 2024. Lukman dilaporkan oleh Ketua DPW PKB Nusa Tenggara Timur, Aloysius Malo Ladi atas dugaan pencemaran nama baik PKB.
Menurut Aloysius, Lukman melaporkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait tata kelola keuangan dan menghilangkan peran dewan syuro.
Ia menegaskan, laporan Lukman tentang tata kelola keuangan sangat tidak beralasan. Sebab, PKB selalu mengedepankan tata kelola keuangan yang transparan. Pengelolaan keuangan pun selalu diaudit.
Aloysius mencontohkan, PKB Provinsi NTT selalu diaudit oleh BPKP Daerah NTT dan Kesbangpol Provinsi NTT.
“Setiap tahun dilakukan audit dan hasil diteliti dengan baik lalu disampaikan kembali apakah memenuhi syarat atau tidak. Ini berlaku untuk semua partai politik,” kata Aloysius di Mapolda NTT.
Ia menegaskan, pernyataan Lukman di sangat tidak beralasan karena bukan merupakan pengurus DPP PKB.
“Pernyataan Lukman Edi telah menyinggung dan merugikan partai dan kader partai yang sampai saat ini masih berusaha dan berjuang membesarkan partai,” tegasnya.
Laporan ini, kata Aloysius, bukanlah instruksi partai melainkan panggilan moral sebagai seorang kader partai dan pengurus partai.
“DPW PKB NTT merasa tidak nyaman dengan pemberitaan ini. Ketika dipublikasikan maka kami merasa sangat terganggu,” tandasnya.
Sekretaris DPW PKB NTT, Donatus Djo menegaskan, pernyataan Lukman tentang menghilangkan peran dewan suryo, tata kelola keuangan partai dan kepengurusan telah mengganggu eksistensi partai.
Menurut Djo, Lukman tidak punya kapasitas atau kewenangan menyampaikan ke publik tentang urusan partai. Sebab dia tidak lagi menjabat dalam kepengurusan partai.
“Dia tidak punya kapasitas menyampaikan urusan partai karena dia bukan lagi pengurus partai,” pungkasnya.