Borong, Ekorantt.com – Seorang pria berinisial W di Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memeras dan mengancam menyebarkan video seorang perempuan berinisial MM ketika sedang mandi.
Kepala Kepolisian Resor Manggarai Timur, AKBP Suryanto berkata, penetapan tersangka telah melalui serangkaian proses penyelidikan yang dimulai dari laporan korban pada Maret 2024 lalu.
“Kasus itu pertama kali terjadi pada Selasa, 5 Desember 2023, sekitar pukul 13.00 WITA, ketika korban dihubungi oleh tersangka melalui pesan Messenger di Facebook,” ujar AKBP Suryanto saat melakukan konferensi pers di Polres Matim pada Senin, 12 Agustus 2024.
Ketika itu, tersangka menggunakan akun palsu “OM BOSS”. Dalam percakapannya, tersangka mengirimkan sebuah foto celana dan pakaian dalam milik korban yang diambil secara diam-diam oleh tersangka.
Tersangka diduga masuk ke pekarangan rumah korban menuju kamar mandi, lalu melancarkan aksinya merekam korban menggunakan handphone miliknya.
Kata Suryanto, “setelah mendapatkan video itu, tersangka mengancam akan menyebarkan rekaman video korban jika tidak diberi uang yang diinginkannya.”
W meminta uang sebesar Rp250 ribu dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut bila permintaannya tidak dipenuhi.
Karena merasa terancam, korban akhirnya menyerahkan uang yang diminta pada 15 Maret 2024, melalui transfer bank.
Penyidik pun memeriksa saksi-saksi dan melakukan profiling terhadap akun Facebook “OM BOSS”. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa akun itu ternyata milik tersangka.
Suryanto bilang, penyidik juga melacak transaksi keuangan yang dilakukan oleh korban ke rekening yang diberikan oleh tersangka.
“Rekening tersebut diketahui milik seseorang bernama Meltinia Pae Bay, yang beralamat di Bajawa, Kabupaten Ngada. Penyidik menemukan bahwa rekening ini terkait dengan usaha penjualan pulsa milik saksi E, yang merupakan anggota dari jaringan usaha tersebut,” jelasnya.
“Saksi E menyatakan bahwa pada 15 Maret 2024, tersangka W meminta uang melalui pesan WhatsApp yang digunakan tersangka untuk menipu keluarganya demi mendapatkan uang,” sambungnya.
Berdasarkan informasi ini, pada 21 Maret 2024, penyidik mendatangi alamat tersangka dan melakukan penangkapan. Tersangka mengakui semua perbuatannya, termasuk penggunaan akun palsu untuk memeras korban.
Polisi telah menyita beberapa barang bukti penting, yakni satu unit handphone berwarna biru merk Redmi dengan spesifikasi RAM 2GB dan versi Android 10, Satu unit handphone berwarna rose gold merk iPhone 7 Plus.
Kasus ini kemudian diproses lebih lanjut dengan peningkatan status penyidikan, hingga pada 21 Mei 2024, W ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Manggarai di Ruteng, tersangka dan barang bukti akan segera dikirimkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Pelaku W dijerat dengan pasal 45 ayat (4) jo pasal 27 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik.
“Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menggunakan media sosial dan segera melaporkan jika menjadi korban kejahatan serupa,” tandasnya.