Kupang, Ekorantt.com – Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia mendesak untuk proses hukum terhadap oknum yang terlibat dalam dugaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Harus tindak tegas dan proses hukum oknum-oknum aparat penegak hukum yang terlibat dan menjadi bekingan jaringan mafia BBM bersubsidi milik rakyat miskin,” kata Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa dalam keterangan pers yang diterima awak media, Kamis, 15 Agustus 2024.
Gabriel pun mendesak Komisi III DPR RI segera memanggil dan meminta pertanggungjawaban Kapolri dan Kapolda NTT terkait dugaan mafia BBM di Kota Kupang.
Bahkan, kata Gabriel, pihaknya akan melaporkan kasus isi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sebelumnya dikabarkan, Bripka Muhamad Sukalumba alias Ados, anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota dan Al Ghazali Munandar seorang pengepul diduga terlibat dalam kasus mafia BBM ilegal di Kota Kupang.
“Salah satu anggota kami terlibat mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kerja sama dengan pengepul dan pihak SPBU,” kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung, Jumat, 5 Juli 2024 lalu, sebagaimana dikutip Ntthits.com.
Keterlibatan Bripka Ados, kata Aldina, setelah aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang Kota menyelidiki kasus itu.
“Keterlibatan Bripka A diketahui setelah penyidik memintai keterangan dari para pengepul BBM,” terangnya.
Keterlibatan oknum anggota Polresta Kupang, Bripka Ados yakni menerima uang sebesar Rp3.800.000 dari tangan pengepul Ahmad Ansar usai melakukan pengisian BBM subsidi di SPBU Namosain.
Tidak hanya itu, lanjut Aldina, Ahmad Ansar dan Al Ghajali Munandar alias Jali juga mengaku bahwa keduanya bekerja sama dengan oknum Krimsus pada Subdit Tipidter dalam jual beli BBM jenis solar sejak tahun 2023 hingga April 2024.
Bantah
Bripka Ados dan Al Ghazali Munandar alias Jali membantah keterlibatannya dalam kasus mafia BBM ilegal di Kota Kupang.
Kuasa hukum keduanya, Bildad Thonak kepada wartawan di Kupang pada Senin, 12 Agustus 2024, mengatakan bahwa kedua kliennya tidak pernah terlibat dalam kasus BBM ilegal yang lagi viral di Kota Kupang.
Pasalnya, dalam kasus tersebut tidak ditemukan adanya laporan polisi dan juga barang bukti.
“Setelah saya periksa di Polres Kupang Kota ternyata tidak ada kasusnya sama sekali. Laporan polisi juga tidak ada,” tegasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa kliennya atas nama Bripka Andos tidak pernah membekingi mafia BBM ilegal seperti yang diberitakan oleh media.
“Menurut kami, cukup sudah dengan hal-hal itu karena tidak ada satu dokumen, laporan polisi,” tegasnya lagi.
Terkait kasus yang menimpa dua kliennya itu, Bildad mengaku telah menanyakan Kapolres Kupang Kota dan penyidik tentang sejauh mana proses penanganannya.
“Saya ke Pak Kapolres, saya bertanya ke penyidik, sejauh mana laporan ini dan kasusnya seperti apa, supaya bisa jelas terang. Ternyata tidak ada. BBM tidak ada, pelaku tidak ada, pelapor tidak ada bahkan laporan polisi juga tidak ada,” terangnya.
Bildad mempertanyakan alasan dua kliennya ini sering diberitakan terkait kasus dugaan mafia BBM ilegal kendati tidak ada dokumen laporan polisi, barang bukti, dan pelaku.
Bildad meminta kepolisian melakukan upaya-upaya hukum sesuai dengan tupoksi dan kewenangan serta tidak membuat isu liar yang mencederai kliennya.
“Kita minta jangan menciptakan isu-isu liar. Kalau memang betul sesuai dengan yang disampaikan di media, silakan periksa dan tetapkan tersangka,” ujarnya.
Bripka Ados membantah pemberitaan yang mengatakan bahwa dirinya mengawal pengepul dari SPBU.
“Itu tidak benar. Silakan periksa hasil pemeriksaan saya di Propam. Jadi itu tidak benar,” terangnya.
Al Ghazali Munandar alias Jali juga ikut membantah. Ia menegaskan bahwa saat penggerebekan, polisi tidak menemukan barang bukti.
Terkait barang bukti berupa drum solar, kata dia, isinya kosong sejak 2023.
“Jadi drum itu saya ambil untuk mau dijual kembali tapi belum terjual. Makanya saya simpan saja di situ,” ujarnya.
Kembalikan 14 Penyidik
Di tengah pemberitaan keberhasilan Polres Kupang Kota dalam pengungkapan dugaan mafia BBM, empat anggota Satreskrim Polres Kupang Kota dipanggil oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTT terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Selanjutnya, 14 anggota Satreskrim Polresta Kupang yang berhasil mengungkap kasus BBM ilegal dimutasi.
Gabriel kemudian mendesak Kapolri segera mengembalikan para anggota penyidik Polresta Kupang tersebut.
Menurut dia, publik tentu saja bertanya alasan mutasi para penyidik dugaan mafia BBM bersubsidi.
Ia menilai Dirkrimsus dan Kabid Propam Polda NTT terkesan menghambat bahkan menghalang-halangi proses penyelidikan yang sedang gencar dilakukan para penyidik.
Ia mengajak solidaritas pengiat antikorupsi dan pers bersama-sama mendukung 14 penyidik untuk dikembalikan pada posisi semula. Hal ini penting agar mereka menuntaskan kasus Tipikor di Polresta Kupang.
“Bukan sebaliknya melakukan tindakan pidana menghalang-halangi proses hukum penyelidikan (obstruction of justice),” tegas Gabriel.