Pemkab Sikka Gandeng Orinbao Law Office Bantu Dampingi Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

Kepala UPT P3A, Yani Yosepha mengatakan, penandatanganan kerja sama bertujuan untuk memenuhi hak-hak korban kekerasan perempuan dan anak atas layanan pendampingan hukum.

Maumere, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KB-P3A) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Orinbao Law Office di Kantor Dinas P2KB-P3A Kabupaten Sikka, Senin, 2 September 2024.

Penandatanganan kerja sama dihadiri oleh Kepala DP2KB-P3A Kabupaten Sikka Petrus Herlemus bersama staf, Kepala UPT P3A DP2KB-P2A Yani Yosepha, dan Direktur Orinbao Law Office Viktor Nekur Orinbao.

Kepala UPT P3A, Yani Yosepha mengatakan, penandatanganan kerja sama bertujuan untuk memenuhi hak-hak korban kekerasan perempuan dan anak atas layanan pendampingan hukum.

Kemudian meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat dalam perspektif perlindungan perempuan dan anak dari aspek hukum. Dan mengintegrasikan upaya pencegahan tindakan kekerasan dan penanganan korban kekerasan perempuan dan anak.

iklan

Kepala Dinas P2KB-P3A Kabupaten Sikka Petrus Herlemus mengatakan, sebelum penandatanganan kerja sama dilakukan, terlebih dahulu dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) antara Pemda Sikka dengan Direktur Orinbao Law Office.

“MoU telah ditandatangani oleh pak Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera. Hari ini lanjut dengan penandatanganan PKS,” Petrus.

Ia bilang, kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Sikka mengalami kenaikan cukup signifikan.

Dalam diskusi dan kaji bersama Orinbao Law Office dari hukum positif, banyak ditemui hak-hak korban kekerasan dalam posisi lemah di mata hukum.

Sehingga Pemkab Sikka memandang penting kehadiran pendampingan hukum bagi korban kekerasan anak dan perempuan di Kabupaten Sikka.

“Untuk itu, kita berjuang bersama agar hak-hak para korban dapat terpenuhi. Mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” ujarnya.

Menurut Petrus, kasus kekerasan perempuan dan anak sangat spesifik. Biasanya kasus seperti itu dilaporkan dua atau tiga bulan setelah kejadian.

“Kalau kita masuk dalam ruang pro justitia, kita harus memiliki minimal dua alat bukti. Dan kalau divisum sangat kesulitan. Sehingga kita coba menggali potensi yang ada di Kabupaten Sikka. Salah satu kekuatan kita ada di hukum adat,” ujarnya.

Untuk itu perlu penguatan kapasitas lembaga adat dalam penerapan hukum adat. Pihak Petrus akan berkoordinasi dengan kepala desa dan pemangku adat di setiap desa.

“Agar kita bekerja sama dengan tujuan akhir bahwa setiap korban harus memiliki hak perlindungan hukum yang sama, secara adil dan merata,” kata Petrus.

Direktur Orinbao Law Office, Viktor Nekur Orinbao mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Sikka yang telah menjalin kerja sama dengan pihaknya dalam penanganan perlindungan hukum bagi korban kekerasan perempuan dan anak.

“Saya apresiasi langkah ini. Selama ini kami sudah berjalan, inisiatif kantor Orinbao. Namun tidak sampai pada tahapan evaluasi pembenahan kembali,” ujarnya.

Viktor mengajak kepada semua pihak untuk bekerja sama demi memberantas kekerasan terhadap perempuan dan anak, karena kekerasan merupakan kejahatan dan musuh bersama.

“Karena di Maumere tingkat kasus kejahatan kekerasan sangat tinggi dengan berbagai modus,” ujarnya.

Ia berharap, agar lembaga adat di setiap desa diaktifkan kembali secara khusus untuk penanganan perlindungan korban kekerasan perempuan dan anak.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA