Bajawa, Ekorantt.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngada menetapkan 125.798 pemilih tetap untuk pemilihan kepala daerah mendatang. Dari angka itu, sebanyak 65.004 merupakan pemilih perempuan. Sisanya sebanyak 60.794 pemilih laki-laki.
Ketua KPUD Ngada Stevania Oktaviana Meo dalam rapat pleno penetapan, Jumat, 20 September 2024 mengatakan, para pemilih itu tersebar di 12 kecamatan, 206 desa, dan 330 tempat pemungutan suara (TPS).
Stefania merinci, pemilih di Kecamatan Aimere berjumlah 7.875 pemilih, Kecamatan Bajawa 29.298 pemilih, Kecamatan Bajawa Utara 8.166 pemilih, Kecamatan Golewa 14.026 pemilih, Kecamatan Golewa Barat 8.652 pemilih, dan Kecamatan Golewa Selatan 9.286 pemilih.
Selanjutnya, Kecamatan Inerie berjumlah 6.419 pemilih, Kecamatan Jerebuu 5.844 pemilih, Kecamatan Riung 12.819 pemilih, Kecamatan Riung Barat 7.273 pemilih, Kecamatan Soa 11.138 pemilih, dan Kecamatan Wolomeze 5.002 pemilih.
“Kami mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam proses penetapan DPT ini,” ujarnya.
Meski demikian, Stefania mengaku masih terdapat 11.056 sudah masuk dalam daftar DPT namun belum memiliki KTP elektronik.
“Kami minta semua pihak untuk mengawal data yang belum memiliki KTP elektronik ini sudah kami serahkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil),” jelas Stefania.
Komisioner Bawaslu Ngada Walterius Niku mengingatkan pihak KPU tentang pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Pasalnya, TMS itu yakni pemilih yang meninggal dan tidak berada di tempat.
“Sehingga dalam memperkirakan suara itu jangan sampai salah,” ujarnya.
Walterius mengatakan pemilih yang sudah meninggal dunia atau pindah tempat tinggal tidak dapat dihapus dari DPT tanpa adanya dokumen resmi, seperti akta kematian bagi yang telah meninggal atau surat pindah domisili bagi mereka yang tidak berada di tempat.
“Jangan sampai saat hari pemilu, kita justru menang melawan orang yang tidak memilih. Ini bisa merusak kredibilitas hasil pemilu,” kata dia.
Walterius juga mendorong Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pengawas Desa (PKD) untuk duduk bersama dan mencermati DPT yang telah ditetapkan guna memastikan tidak ada pemilih yang tidak memenuhi syarat namun tetap tercatat.