Penggunaan Dana Desa Mesti Prioritaskan Wirausaha Penyandang Disabilitas

Pada kesempatan yang sama Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Diah Rini Lesmawati, mengatakan jumlah penyandang disabilitas yang bekerja di Indonesia yakni 7,68 juta jiwa atau 5,98 persen dari total penduduk Indonesia yang bekerja.

Ruteng, Ekorantt.com – Staf Ahli Menteri Desa-PDTT Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan, Bito Wikantosa mendorong desa untuk memprioritaskan wirausaha penyandang disabilitas melalui pemanfaatan dana desa.

“Penggunaan dana desa untuk wirausaha warga penyandang disabilitas belum tersebutkan secara eksplisit dalam Permendesa-PDTT Nomor 7 Tahun 2023,” kata Wikantosa saat pemaparan materinya dalam Seminar Nasional bertajuk ‘Desa Inklusi untuk Pemberdayaan Penyandang Disabilitas: Akses Layanan dan Pengembangan Wirausaha melalui Dana Desa’ pada Jumat 20, September 2024.

Ia berkata, dasar hukum penggunaan dana desa untuk penyandang disabilitas adalah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Dalam pasal 6 huruf b, prioritas penggunaan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat(1) dilaksanakan melalui penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.

“Penggunaan dana desa untuk akses layanan dasar bagi warga penyandang disabilitas sudah tersebutkan secara eksplisit dalam Permendesa-PDTT Nomor 7 Tahun 2023,” ucapnya.

Menurut dia, setiap warganya bersedia secara sukarela untuk membuka ruang kehidupan dan penghidupan bagi semua warga. Desa mesti diatur dan diurus secara terbuka, ramah, dan meniadakan hambatan untuk bisa berpartisipasi secara setara, “saling menghargai serta merangkul setiap perbedaan dalam pembangunan.”

Pada kesempatan yang sama Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Diah Rini Lesmawati, mengatakan jumlah penyandang disabilitas yang bekerja di Indonesia yakni 7,68 juta jiwa atau 5,98 persen dari total penduduk Indonesia yang bekerja.

“Dari jumlah itu, penyandang disabilitas yang bekerja lebih banyak di pedesaan yaitu 55,74 persen daripada perkotaan sebanyak 44,26 persen,” kata Diah.

Diah berkata, ada beberapa penyebab terjadi tingginya pengangguran di kalangan penyandang disabilitas, di antaranya kurangnya informasi mengenai kesempatan kerja, rendahnya pendidikan dan pelatihan, keengganan mendaftarkan diri karena penyandang disabilitas/mental.

Kemudian, pengalaman kegagalan dalam mendapatkan pekerjaan dan citra negatif yang sudah tertanam, pengurangan jumlah pegawai di perusahaan besar dan pelayanan umum, serta semakin menurunnya kebutuhan akan pekerja yang tidak memiliki keterampilan

“Kurangnya kesadaran di antara para pengusaha akan kebutuhan dan kemampuan penyandang disabilitas, ketakutan akan tingginya biaya jaminan kesejahteraan, bantuan personal/teknis yang tidak memadai, dan kekhawatiran akan kecelakaan dan biaya asuransi,” terang Diah.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA