Maumere, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Sikka telah menetapkan kenaikan tarif retribusi parkir di Pasar Alok, Maumere, Kabupaten Sikka.
“Iya benar, kita sudah terapkan tarif baru. Tapi hanya untuk tarif parkir saja,” kata Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Sikka, Ferdi Lepe saat berbicara dengan Ekora NTT pada Senin, 7 Oktober 2024.
Tarif parkir sepeda motor dari sebelumnya Rp1.000 naik menjadi Rp2.000 sekali parkir, mobil Rp2.000 menjadi Rp4.000 sekali parkir. Sementara tarik parkir truk dari Rp3.000 naik menjadi Rp5.000 sekali parkir.
“Retribusi tarif parkir berlaku mulai Oktober hingga Desember 2024. Nanti secara keseluruhan retribusi tarif lapak, los pasar, kios, dan fasilitas lainnya akan diberlakukan mulai Januari 2025,” terang Ferdi Lepe.
Khusus tarif parkir kendaraan bermotor berlangganan bagi pedagang Pasar Alok, kata Ferdi, belum ada kenaikan hingga Desember 2024.
“Nanti tahun depan 2025 baru diberlakukan tarif parkir yang berlangganan bagi pedagang,” jelasnya.
Pada April 2024, kata dia, pemerintah daerah telah menetapkan kenaikan tarif baru untuk retribusi parkir dan fasilitas lainnya di Pasar Alok. Namun dibatalkan karena ada aksi demo dari forum pedagang Pasar Alok.
“Mereka menolak kebijakan pemerintah menaikkan tarif retribusi parkir, lapak, dan fasilitas lainnya di Pasar Alok,” ujarnya.
Menurut Ferdi Lepe, penyesuaian retribusi tarif parkir didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Peraturan tentang kenaikan tarif parkir sudah diberlakukan di seluruh Kabupaten Sikka, seperti di jalan umum, Pasar Tingkat Maumere dan fasilitas lainnya sudah lama diterapkan. Di Pasar Alok ditunda karena ada protes dari pedagang,” tutur dia.
Meski demikian, kata Ferdi, pihaknya tetap memberlakukan tarif baru dengan mengacu pada Perda Nomor 5 tahun 2023.
“Di fasilitas jalan umum dan tempat lain sudah diberlakukan tarif yang baru. Maka di Pasar Alok juga kita berlakukan retribusi tarif parkir yang baru,” tandas Ferdi.
Ferdi mengklaim bahwa pemerintah telah melakukan tahapan sosialisasi kepada masyarakat dan pedagang sebelum memberlakukan kenaikan tarif parkir. Sosialisasi sudah dilakukan sebanyak tujuh kali sejak April 2024.
“April sampai Oktober kita sering diskusi bersama para pedagang. Berbagai hak dan kewajiban para pedagang dan pemerintah dari waktu ke waktu akan diperbaiki,” ujarnya.
Dengan kenaikan tarif, diharapkan pengelolaan parkir di Pasar Alok semakin baik dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pendapatan daerah.
“Kita harapkan kenaikan tarif juga dapat meningkatkan kualitas layanan parkir,” tutupnya.