Bajawa, Ekorantt.com – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ngada melaporkan oknum ASN berinisial OT ke Polres Ngada dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
OT diduga melakukan dua pelanggaran yakni tindak pidana pemilihan dan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada pemilihan kepala daerah serentak di Kabupaten Ngada.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ngada, Antonius Ndiwal menjelaskan, temuan dugaan pelanggaran pemilihan oleh OT merupakan hasil pengawasan tim siber pada 30 September 2024 lalu.
“Dugaan keterlibatan oknum ASN itu pada kegiatan blusukan salah satu calon gubernur NTT di Desa Legelapu, Kecamatan Aimere,” kata Antonius.
Usai melakukan penelusuran dan pemeriksaan saksi, Bawaslu Ngada menyimpulkan dugaan pelanggaran itu memenuhi syarat formil dan materil. Laporan itu kemudian diregister dengan Nomor: 01/Reg/TM/PG/Kab/19.10/2024.
Dalam menangani dugaan pelanggaran itu, kata Antonius, Bawaslu Ngada melibatkan tim Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Kejaksaan dan Kepolisian, serta Bawaslu sendiri.
Laporan ini juga berdasarkan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu dan keputusan rapat pleno Bawaslu Ngada Nomor: 085/PP.00.02/K.NT-11/10/2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Ngada, Sebastianus Fernandes menambahkan usai berkas laporan dugaan pelanggaran oknum ASN dikirim ke BKN, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan berkas. Hal itu dilakukan selama dua hari kerja setelah berkas laporan dikirim.
“Dan mereka akan memutuskan 10 hari ke depan, kita menunggu dan akan dikirim melalui aplikasi milik BKN,” katanya.
Menurut Sebastian, bila hingga batas akhir yang telah ditentukan belum ada jawaban dari BKN, maka Bawaslu Kabupaten Ngada akan mengantarkan berkas laporan tersebut secara langsung ke kantor BKN.