Maumere, Ekorantt.com – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere mendesak Polres Sikka segera menahan salah satu anggotanya, Iptu Henderikus Endi, pelaku tabrak warga hingga meninggal dunia
“Secara organisatoris mewakili pihak keluarga korban lakalantas (Almarhum Bapak Marselinus Plea), kami mendesak Polres Sikka untuk segera menahan Iptu Henderikus Endi,” ujar Ketua Presidium PMKRI Maumere, Kornelis Wuli saat aksi demontrasi di Mapolres Sikka, Jumat, 18 Oktober 2024.
Ia mendesak Polres Sikka harus transparan dalam memberikan informasi perkembangan penanganan kasus kepada pihak korban dan publik.
Kornelis kembali mengingatkan Polres Sikka agar segera menahan pelaku atau tersangka karena proses gelar perkara telah dilaksanakan pada 25 September 2024.
“Polres Sikka segera tahan pelaku dan tidak ada alasan apapun untuk mengalihkan kasus ini, karena pelaku telah melakukan tindak pidana yang sama sebanyak tiga kali, pertama korban cacat, kedua meninggal dunia, dan ketiga meninggal dunia,” tegasnya.
“Kami ultimatum 1 x 24 jam Polres Sikka segera tahan pelaku. Dan melalui sidang kode etik pelaku bisa dilakukan proses pemecatan karena tidak mencerminkan citra aparat kepolisian sebagai pelindung dan pengayom,” tambah Kornelis.
Wakapolres Sikka, Kompol Nofi Posu mengatakan, pihaknya akan segera menahan Iptu Henderikus Endi.
“Hari juga kami pastikan pelaku akan segera ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Maumere,” tegasnya.
Selain proses hukum yang akan dijalani, kata Nofi, Iptu Endi juga akan menjalani sidang disiplin. Ada kemungkinan pelaku akan diberhentikan dari statusnya sebagai anggota Polri karena kasus ini bukan baru pertama kali terjadi.
Untuk diketahui, kecelakaan lalu lintas terjadi pada Rabu, 4 September 2024, sekitar pukul 18.20 Wita di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.