Kopdit Pintu Air Sambut Baik Keputusan Presiden Prabowo tentang Koperasi

Menurutnya, pemisahan itu dinilai sebagai sebuah terobosan besar dan berani setelah membandingkan dengan koperasi-koperasi yang berada di negeri lain. Diyakini Kementerian Koperasi akan lebih fokus mengurus koperasi dan tidak diganggu dengan urusan UMKM.

Maumere, Ekorantt.com – Ketua Pengurus Kopdit Pintu Air, Yakobus Jano menyambut baik keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang memisahkan Kementerian Koperasi dari Kementerian UMKM. 

Menurutnya, pemisahan itu dinilai sebagai sebuah terobosan besar dan berani setelah membandingkan dengan koperasi-koperasi yang berada di negeri lain. Diyakini Kementerian Koperasi akan lebih fokus mengurus koperasi dan tidak diganggu dengan urusan UMKM.

Pernyataan Jano itu merespons kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam Kabinet Merah Putih yang telah memilih Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dan Menteri UMKM Maman Abdurahman dalam dua kementerian yang berbeda.

Jano mengatakan hal ini di Maumere, Kabupaten Sikka, NTT pada Senin, 21 Oktober 2024.

Menurut Jano, pada era kepemimpinan presiden Joko Widodo, Kementerian Koperasi dan UMKM berada dalam satu payung sehingga sulit dikembangkan karena susah menentukan mana yang menjadi prioritas untuk dikerjakan.

Penggabungan koperasi dan UMKM dalam satu kementerian membuat persepsi publik tentang koperasi seolah-olah sama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah. Padahal, kata dia, dalam konteks mikro organisasi adalah sebuah badan hukum.

Akibatnya, paradigma pembangunan koperasi menjadi keliru, yang mana koperasi menjadi sebuah entitas bisnis yang seakan perlu terus dilakukan pembinaan.

Para perintis negara sejak awal telah memasukkan koperasi dalam konstitusi UUD 1945 sehingga mesti ditangani secara khusus. 

Menurut undang-undang koperasi sebagai sendi ekonomi rakyat, juga sebagai soko guru ekonomi Indonesia dan sebagai motor pembangunan ekonomi yang maju dan berkualitas dan berkelanjutan mestinya dikelola secara profesional karena menguasai hajat hidup orang banyak.

Dengan pemisahan ini, para pegiat koperasi menitipkan harapan kepada Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi supaya koperasi perlu didampingi dengan baik dan jangan sering-sering mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri koperasi (Permenkop) yang terkesan tumpang tindih.

“Peraturan yang satu sedang kami sesuaikan, datang lagi peraturan baru. Ini yang buat kami kewalahan mengurusnya yang berdampak kepada sulitnya pengurus dan manajemen bekerja untuk membuat koperasi menjadi besar,” ujar Jano.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA