Pengawas Tempat Pemungutan Suara Wae Ri’i Diminta Bekerja secara Netral

Dia berkata, sebagai penyelenggara, tentu saja kerjanya tidak hanya mengawasi, tetapi juga diawasi oleh ribuan mata.

Ruteng, Ekorantt.com – Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai, Yohanes Manasye meminta pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kecamatan Wae Ri’i yang dilantik pada Senin, 4 November 2024, untuk selalu bekerja secara netral.

Dia berkata, sebagai penyelenggara, tentu saja kerjanya tidak hanya mengawasi, tetapi juga diawasi oleh ribuan mata.

Kendati tugasnya singkat dan lingkup pengawasannya kecil, peran pengawas TPS sangat penting dalam menyukseskan pilkada.

“Tidak ada gunanya persiapan yang begitu panjang jika tugas PTPS tidak berjalan maksimal,” terang Manasye.

Pengawas TPS, kata Manasye, harus berkaca pada pemilu Februari lalu. Kabupaten Manggarai menjadi kabupaten dengan pemungutan suara ulang (PSU) paling banyak.

“Kita menyumbangkan sembilan TPS untuk PSU. Kecamatan Wae Ri’i ada dua TPS dan melakukan PSU untuk seluruh surat suara,” terangnya.

Selain PSU, pihaknya juga menemukan persoalan keterlambatan distribusi logistik yang hampir terjadi sebelum PSU.

“Pengawas TPS akan dibekali apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya,” ucapnya.

Manasye berharap agar tidak ada lagi PSU di Manggarai, terutama di Kecamatan Wae Ri’i.

Tugas pengawas TPS, menurutnya, adalah melakukan pengawasan, yang di dalamnya melakukan pencegahan agar tidak terjadinya pelanggaran.

“Kita harus memaksimalkan upaya pencegahan,” ujarnya.

Ketua Panwaslucam Wae Ri’i, Yuliana Gamun menyampaikan proficiat kepada seluruh pengawas TPS yang dilantik.

“Saya berharap agar teman-teman bisa menjaga amanah dengan baik dan penuh rasa  tanggung jawab,” tegasnya.

Keberadaan pengawas TPS, kata dia, adalah instrumen yang sangat penting dalam pilkada serentak tahun 2024.  Pengawas TPS dituntut untuk memahami tugas, wewenang, dan kewajibannya yang telah diatur dalam undang-undang.

“Tugas teman-teman sekalian langsung berasal dari amanat konstitusi negara kita yakni Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016,” sebutnya.

Sebagai ujung tombak dalam pengawasan pesta demokrasi, pengawas TPS harus bekerja profesional, jujur, netral, serta melaporkan pelanggaran yang terjadi selama proses pemungutan suara.

Kinerja pengawas TPS sangat penting untuk kesuksesan pelaksanaan pilkada serentak 2024.

“Selain itu, para anggota juga harus menjunjung tinggi kode etik dan marwah Badan Pengawas Pemilihan Umum selama bertugas,” tutupnya.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA