Kades Pong Lao Diadukan ke Gakkumdu Manggarai karena Diduga Ikut Kampanye Paket Hery-Fabi

Kepala desa yang mendukung salah satu pasangan calon tertentu dapat dikenai sanksi pidana dan sanksi terberatnya bisa diberhentikan dari jabatan, kata Praktisi Hukum, Robertus Antara.

Ruteng, Ekorantt.com – Kepala Desa Pong Lao, Kecamatan Ruteng, Inosensius Abin diadukan ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Manggarai atas dugaan keterlibatannya dalam kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut dua, Herybertus G.L Nabit dan Fabianus Abu (Hery-Fabi).

Ia dilaporkan salah satu warga Manggarai bernama Religius Darman.

Inosensius diduga mengikuti kampanye paket Hery-Fabi yang berlangsung di Kusu, Kecamatan Ruteng pada Senin, 21 Oktober 2024 lalu.

Beberapa waktu belakangan, foto Inosensius mendadak viral di media sosial. Dia tampak berpose dengan belasan warga dengan mengacungkan tangan dua jari, merujuk pada nomor urut pasangan calon.

Dalam foto itu juga tampak salah satu bendera partai politik. Inosensius mengenakan kemeja merah marun serta bertopi.

Dalam isi laporan yang salinannya diperoleh Ekora NTT terdapat sejumlah alasan yang menjadi dasar pertimbangan pengaduan.

“Terlapor diketahui dan telah diidentifikasi mengikuti kegiatan kampanye yang dilakukan Paslon bupati dan wakil bupati nomor urut dua di Desa Pong Lao,” tulis Religius dalam laporannya.

Saat kegiatan kampanye, terlapor terlibat langsung dan secara aktif berkampanye serta bersuara kepada warga Pong Lao untuk memberikan dukungan penuh terhadap pasangan calon nomor urut dua.

Religius berpendapat, tindakan yang dilakukan terlapor sebagai kepala desa, tidak menunjukkan perannya sebagai pihak yang netral dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, mematuhi aturan kampanye sangat penting untuk menjaga integritas pemilihan dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi, sehingga semua tindakan kampanye semua harus dilakukan secara fair dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Adapun dasar hukum yang menjadi laporan Religius. Pertama, Undangan-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf (g) menyebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.

Kedua, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 280 ayat (2) huruf (h), (i) dan (j) yaitu pelaksana dan atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).

Pasal 282 juga disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam negara serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Ketiga, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Wali Kota menjadi Undang-undang. Pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa, lurah, perangkat desa dan perangkat kelurahan. Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur negara, anggota TNI POLRI dan kepala desa dan atau lurah dilarang membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

Kades Pong Lao Diadukan ke Gakkumdu Manggarai karena Diduga Ikut Kampanye Paket Hery-Fabi2
Religius Darman saat menuju Sekretariat Sentra Gakkumdu Kabupaten Manggarai

Dipaksakan untuk Foto

Ketika dikonfirmasi, Inosensius mengaku dipaksa untuk berpose bersama oleh pihak yang berada dalam foto itu.

Awalnya, kata dia, sekitar pukul 12.00 Wita dirinya pergi ke sebuah kios untuk membeli rokok. Ketika hendak pulang, ia berpapasan dengan orang yang berada di dalam foto tersebut.

Saat itu, mereka pulang konvoi penjemputan pasangan calon nomor urut dua yang berkampanye di Gendang Kusu.

“Mereka mengajak saya untuk foto bersama, namun saya tolak, tetapi mereka paksa bahkan menarik tangan saya untuk foto bersama,” ucapnya.

“Jadi karena dipaksa saya ikut foto bersama,” sambung Inosensius.

Terkait mengacungkan dua jari, dirinya melakukan itu secara spontanitas. Dia juga tidak tahu siapa yang memosting foto tersebut ke media sosial sehingga membuatnya tersohor.

“Saya sebagai kepala desa sesuai amanat UU (Undang-Undang) tetap netral sampai hari ini. Saya tidak pernah ikut konvoi atau hadir di tempat kampanye,” tegas Inosensius.

Bisa Kena Pidana

Kepala desa yang mendukung salah satu pasangan calon tertentu dapat dikenai sanksi pidana dan sanksi terberatnya bisa diberhentikan dari jabatan, kata Praktisi Hukum, Robertus Antara.

“Sanksi pidana bagi kepala desa yang terbukti terlibat politik praktis biasa di pidana.”

Antara berkata, hal itu sudah diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Juncto Pasal 188 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Kepala desa yang terbukti melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 (1) dapat dipidana dengan ancaman pidana  penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.

“Kepala desa dilarang berpolitik praktis, apalagi secara terbuka dan terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon tertentu,” terang Antara.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA