Pria Paruh Baya di Ngada Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Terancam Hukuman Kebiri Kimia

Roslin bilang, maksimal hukuman terhadap terduga pelaku yakni lima belas tahun penjara. Lalu ditambah dengan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Bajawa, Ekorantt.com Meski pernah mendekam di penjara selama 8 tahun, tidak lantas membuat WFN, 49 tahun, pria asal Desa Aimere Timur, Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada bertobat.

Kini, WFN kembali berulah. Ia diduga telah berbuat tak senonoh dengan mencabuli seorang anak berusia 9 tahun asal salah satu daerah di Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada.

“Pada tahun 2009 hingga 2016 tersangka juga masuk Rutan Kelas II Bajawa dengan kasus yang sama,” ujar Wakapolres Ngada, Kompol Mei Charles Sitepu, Kamis, 7 November 2024.

Charles mengatakan bahwa kasus tersebut mencuat usai dilaporkan ke Polres Ngada pada 4 Oktober 2024.

Kasus tersebut, kata dia, berawal saat korban bersama bibi dan pamannya pulang dari kegiatan sembahyang malam.

“Sekitar pukul 23.00 (Wita) ketiganya kembali ke rumah. Saat tiba di rumah korban langsung menuju kamar dan tidur,” kata Charles.

Namun tak berselang lama korban tersadar dan hendak menuju toilet. Saat itu menurut Charles, korban dilecehkan oleh pelaku yang ternyata sudah ada di kamarnya.

“Saat bangun korban melihat terduga pelaku berada di sampingnya. Korban langsung bergegas keluar rumah berteriak dan menangis sambil memanggil bibinya yang ada di kamar sebelah,” terang Charles.

Melihat itu, bibi korban lalu menanyakan alasan keberadaan terduga pelaku di kamar korban.

“Buat apa di situ dan tersangka menjawab tidak, dia kaget saya yang main HP,” ujarnya menirukan pertanyaan bibi korban.

Keterangan terduga pelaku kemudian dibantah oleh korban. Charles bilang, korban menceritakan saat sedang tidur, terduga pelaku melecehkan dirinya.

Charles mengatakan, polisi sudah menahan terduga pelaku di sel Mapolres Ngada.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ngada, Aipda Roslin Djawa mengatakan, status terduga pelaku sebagai residivis.

Menurut dia, hukuman terhadap WFN akan diperberat dan ditambah dengan hukuman kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

“Karena terduga pelaku adalah residivis,” kata Roslin.

Dikatakan, dengan tindak pidana yang sama maka ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang sudah dikenakan terdahulu.

Roslin bilang, maksimal hukuman terhadap terduga pelaku yakni lima belas tahun penjara. Lalu ditambah dengan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA