DPRD Sikka ‘Sedang Berkoordinasi’ Terkait Pemberhentian Sementara Joker, Terdakwa Kasus TPPO di Sikka

Pemberhentian sementara juga terjadi apabila menjadi terdakwa tindak pidana khusus

Maumere, Ekorantt.com – Anggota DPRD Sikka Yuvinus Solo alias Joker, terdakwa kasus TPPO di Sikka dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sikka dengan hukuman penjara sembilan tahun.

Selain itu, JPU juga menuntut denda sebesar Rp200 juta dan mewajibkan Joker membayar restitusi kepada korban.

Joker menjadi terdakwa sejak 29 Agustus 2024, tiga hari setelah dia dilantik menjadi anggota DPRD Sikka.

Berdasarkan Pasal 338 Undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, anggota DPRD akan diberhentikan sementara apabila menjadi terdakwa tindak pidana umum dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.

Pemberhentian sementara juga terjadi apabila menjadi terdakwa tindak pidana khusus.

Aturan yang sama juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Akan tetapi, selama hampir tiga bulan, sejak penetapan terdakwa hingga saat ini, Joker belum diberhentikan sementara sebagaimana aturan yang ada.

Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak yang berwenang terkait langkah lebih lanjut untuk pemberhentian sementara terdakwa Joker.

“Kami tahu itu (UU) yang mengatur pemberhentian anggota DPRD), sekarang sedang berkoordinasi,” kata Stef Sumandi saat ditemui Ekora NTT, Senin, 18 November 2024.

Pihak-pihak tersebut, kata dia, yakni Sekretaris Dewan DPRD Sikka, Pemkab Sikka, Kejaksaan Negeri Sikka, dan Pemprov NTT.

Stef mengatakan, selama ini Joker tidak menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat karena berhalangan sakit.

Terkait pihak yang berwenang untuk menetapkan pemberhentian sementara Joker, Stef hanya mengatakan “sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait”.

Sekretaris Dewan DPRD Sikka, G. A. Heriantje, mengatakan kewenangan Sekwan adalah melaporkan ke bupati apabila Ketua DPRD belum melaporkannya.

“Kami sudah kirim surat pemberitahuan anggota dewan yang berstatus tersangka ke Penjabat Bupati,” kata Heriantje saat ditemui di ruang kerjanya.

Sekwan telah mengirim surat perihal laporan status hukum anggota DPRD masa jabatan 2024-2029 atas nama Yuvinus Solo pada 9 Oktober 2024.

Sementara itu, Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Sikka Octavianus Aryo Adhityo mengatakan, pihaknya mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.

“Saat ini proses hukum masih berjalan. Kita hormati proses yang ada dengan asas praduga tak bersalah yang melekat pada Pak Yuvinus,” kata Aryo kepada Ekora NTT pada Senin siang.

“Partai akan putuskan jika telah ada putusan hukum tetap/inkrah.”

Untuk diketahui, Yuvinus Solo menjadi terdakwa kasus TPPO karena merekrut dan mengirimkan 72 tenaga kerja non prosedural ke Kalimantan Timur pada Maret 2024 lalu.

Kasus ini mencuat ke publik setelah salah satu korban, Yodimus Moan Kaka meninggal dua minggu setelah tiba di Kalimantan Timur.


Penulis: Risto Jomang

spot_img
TERKINI
BACA JUGA